Polres Kuningan Tangkap Empat Pelajar Pengedar Tembakau Sintetis
Peredaran tembakau sintetis di Kuningan melibatkan empat siswa sekolah menengah.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Ringkasan Berita:
- Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan menangkap empat pelajar di bawah umur terkait peredaran tembakau sintetis.
- Polisi menyita 21 paket tembakau sintetis dengan total berat 21,82 gram beserta barang bukti lainnya.
- Para pelaku menggunakan metode sistem tempel dan transaksi langsung (COD) dalam menjalankan bisnis gelapnya.
- Keempat tersangka terancam hukuman minimal lima tahun penjara berdasarkan undang-undang narkotika dan sistem peradilan pidana anak.
Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang melibatkan empat pelajar di bawah umur.
"Para pelaku diketahui masih aktif bersekolah di tiga SMA Negeri di Kuningan," kata Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).
Jojo menjelaskan, untuk pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan salah satu pelaku di wilayah Kecamatan Kuningan.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap salah satu terduga pelaku, kami menemukan enam paket tembakau sintetis yang disimpan dalam plastik klip bening," ujar AKP Jojo lagi.
Dari keterangan di dapat bahwa pelaku mengaku sebelumnya telah menyebarkan atau menempelkan paket-paket narkotika di sejumlah titik di wilayah Kelurahan Sukamulya, Kelurahan Cigadung, dan Kelurahan Cirendang.
"Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan lima paket tambahan yang telah disembunyikan di lokasi tersebut. Kemudian ada 21 paket tembakau sintetis dengan total berat 21,82 gram. Rinciannya, 11 paket dengan berat kotor 13,82 gram yang dilapisi lakban merah, serta 10 paket lainnya dengan berat kotor 8 gram kini sudah kami amankan," katanya.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa 2 botol bekas semprotan cairan sintetis, 1 unit timbangan digital warna hitam, 2 bundel uang hasil penjualan senilai Rp 600 ribu dan Rp 1,55 juta, 4 unit HP, serta dokumen identitas milik masing-masing pelaku.
Menyinggung bisnis gelap pelaku ternyata menggunakan dua metode, yakni sistem tempel atau peta, yaitu menyimpan barang di titik tertentu untuk diambil pembeli, serta transaksi langsung dengan sistem cash on delivery (COD).
Proses penangkap terjadi setelah pada pelaku pertama, hingga dilakukan penyidik untuk pengembangan sekitar pukul 20.10 WIB.
"Tidak lama waktu tersebut, kami juga berhasil mengamankan tiga pelajar lainnya di wilayah Kecamatan Kuningan."
"Dari tangan ketiga pelaku tersebut ditemukan 10 paket tembakau sintetis, timbangan digital, dua botol bekas semprotan, dan uang hasil penjualan," katanya.
Keempat pelaku dijerat dengan ketentuan dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Mereka terancam hukuman pidana minimal lima tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati, dengan penyesuaian khusus karena seluruh pelaku masih berstatus anak.
Baca juga: Kapolres Kuningan Hukum Oknum Polisi yang Sebut Mahasiswa Kecoak Kampus di Medsos
| Kapolres Kuningan Hukum Oknum Polisi yang Sebut Mahasiswa Kecoak Kampus di Medsos |
|
|---|
| TERANCAM 5 Tahun Penjara, CCTV Ungkap Aksi Jambret di Sindangagung Kuningan |
|
|---|
| Bermodal Rusak Kunci Kontak, Petani Kuningan Gasak Motor Warga. Ditangkap di Warung Kopi |
|
|---|
| Kecelakaan Maut di Cipicung Kuningan Akibat Hindari Lubang Jalan |
|
|---|
| 14 Hari Operasi Patuh Lodaya, Pengendara dengan Pelat Nomor Tak Sesuai Terancam Tilang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/barbuk-kuningan-17-Juni.jpg)