Jumat, 22 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Ramai Soal Retribusi Layanan Kesehatan di Kuningan, Kadinkes : Warga Miskin Tetap Gratis

Dinas Kesehatan dan DPRD Kuningan membahas mengenai Retribusi Layanan Kesehatan.

Tayang:
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai
Gedung DPRD Kuningan tempat digelarnya pembahasan Raperda PDRD. 

Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai 

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Menyoal retribusi pelayanan kesehatan yang kini tengah dilakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di Kabupaten Kuningan mendapat perhatian lapisan masyarakat. 

"Untuk memastikan penyesuaian tarif yang tengah dibahas tidak akan membebani masyarakat kurang mampu, terutama bagi warga miskin tetap akan mendapatkan pelayanan dan pembebasan biaya sebagaimana ketentuan yang berlaku," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, H Edi Martono kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).

Ketegasan pelayanan bagi warga kurang mampu tetap digratiskan dengan catatan minimal ada surat keterangan tidak mampu dari desa. 

"Pemerintah tentunya tetap memberikan pelayanan maksimal dan tidak memberatkan masyarakat,” kata dr Edi seusai rapat pembahasan Raperda PDRD bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kuningan.

Menurutnya, penyesuaian retribusi dilakukan karena adanya kenaikan biaya operasional pelayanan kesehatan yang saat ini terus meningkat.

"Di antaranya bahan habis pakai medis (BMHP), perlengkapan kesehatan hingga kebutuhan operasional lainnya mengalami perubahan harga. Karena itu, penyesuaian dinilai diperlukan agar pelayanan kesehatan tetap berjalan optimal," ujarnya.

Menurut data yang dimiliki, sekitar 98 persen masyarakat Kabupaten Kuningan sebenarnya sudah terdaftar sebagai peserta BPJS.

Namun persoalan yang masih menjadi pekerjaan rumah adalah tingkat keaktifan peserta.

"Ada sekitar 62 ribu peserta yang saat ini belum aktif dan sedang diupayakan untuk kembali diaktifkan. Untuk membantu masyarakat kurang mampu, Dinas Kesehatan juga tengah menyiapkan skema kolaborasi bersama rumah sakit swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR)," ucapnya.

Saat ini tingkat keaktifan kepesertaan BPJS di Kuningan masih berada di angka sekitar 72 persen, sedangkan syarat minimal UHC berada pada angka 80 persen.

“Kuningan belum bisa UHC karena tingkat keaktifannya baru sekitar 72 persen. Minimal harus 80 persen dan pembahasan Raperda PDRD sendiri masih terus berlangsung," katanya.

Baca juga: Pemkab Kuningan Bareng OJK Komitmen Memberdayakan Desa dan Meningkatkan Ekonomi

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved