Ramai Soal Retribusi Layanan Kesehatan di Kuningan, Kadinkes : Warga Miskin Tetap Gratis
Dinas Kesehatan dan DPRD Kuningan membahas mengenai Retribusi Layanan Kesehatan.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Menyoal retribusi pelayanan kesehatan yang kini tengah dilakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di Kabupaten Kuningan mendapat perhatian lapisan masyarakat.
"Untuk memastikan penyesuaian tarif yang tengah dibahas tidak akan membebani masyarakat kurang mampu, terutama bagi warga miskin tetap akan mendapatkan pelayanan dan pembebasan biaya sebagaimana ketentuan yang berlaku," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, H Edi Martono kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).
Ketegasan pelayanan bagi warga kurang mampu tetap digratiskan dengan catatan minimal ada surat keterangan tidak mampu dari desa.
"Pemerintah tentunya tetap memberikan pelayanan maksimal dan tidak memberatkan masyarakat,” kata dr Edi seusai rapat pembahasan Raperda PDRD bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kuningan.
Menurutnya, penyesuaian retribusi dilakukan karena adanya kenaikan biaya operasional pelayanan kesehatan yang saat ini terus meningkat.
"Di antaranya bahan habis pakai medis (BMHP), perlengkapan kesehatan hingga kebutuhan operasional lainnya mengalami perubahan harga. Karena itu, penyesuaian dinilai diperlukan agar pelayanan kesehatan tetap berjalan optimal," ujarnya.
Menurut data yang dimiliki, sekitar 98 persen masyarakat Kabupaten Kuningan sebenarnya sudah terdaftar sebagai peserta BPJS.
Namun persoalan yang masih menjadi pekerjaan rumah adalah tingkat keaktifan peserta.
"Ada sekitar 62 ribu peserta yang saat ini belum aktif dan sedang diupayakan untuk kembali diaktifkan. Untuk membantu masyarakat kurang mampu, Dinas Kesehatan juga tengah menyiapkan skema kolaborasi bersama rumah sakit swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR)," ucapnya.
Saat ini tingkat keaktifan kepesertaan BPJS di Kuningan masih berada di angka sekitar 72 persen, sedangkan syarat minimal UHC berada pada angka 80 persen.
“Kuningan belum bisa UHC karena tingkat keaktifannya baru sekitar 72 persen. Minimal harus 80 persen dan pembahasan Raperda PDRD sendiri masih terus berlangsung," katanya.
Baca juga: Pemkab Kuningan Bareng OJK Komitmen Memberdayakan Desa dan Meningkatkan Ekonomi
| Warga Cirebon Diminta Waspada, Hantavirus Disebut Sudah Masuk Indonesia, Bisa Menular Lewat Udara |
|
|---|
| Banyak Warga Berobat Malam Hari, IGD Puskesmas 24 Jam di Kota Cirebon Masih Terkendala Ini |
|
|---|
| Penyakit Super Flu Jadi Perbincangan, Pejabat Dinas Kesehatan Kuningan Angkat Bicara |
|
|---|
| Kepala Dinas Kesehatan Majalengka Bicara Kasus Super Flu di Wilayahnya, Beri Imbauan untuk Warga |
|
|---|
| Puluhan Kader Posyandu Kota Cirebon Ikuti Program CSR Cordela Hotel Cirebon Cegah Stunting |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/dua-anggota-dewan-terpapar-positif-covid-19-kantor-dprd-kuningan-otomatis-tutup-pelayanan.jpg)