Perusahaan Tak Bayar THR, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Bupati Kuningan Angkat Bicara
Akan ada sanksi bagi perusahaan yang tak membayarkan THR untuk karyawannya.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Menghadapi perayaan Hari Lebaran IdulFitri 1447 Hijriyah perusahaan wajib memberikan Tunjungan Hari Raya (THR) untuk pegawainya.
"Pengeluaran THR itu wajib dilakukan manajemen perusahaan terhadap karyawan," kata Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea saat berbincang dengan Tribun, Selasa (10/3/2026).
Untuk besaran bayaran THR, kata Andi Gani Nena Wea, itu harus sesuai dengan besaran gaji setiap bulannya yang diterima karyawan dari perusahaan.
"Besaran THR itu sesuai dengan pembayaran gaji setiap bulannya dan sesuai upah minimun daerah. Biasanya satu bulan gaji itu sama dengan THR," katanya.
Kemudian, kata Andi, setiap perusahaan yang tidak memberikan besaran THR kepada karyawan bisa mendapat sanksi.
"Jelas, bahwa itu merupakan tindakan pelanggaran dan bisa dipidana. Ancaman permanen bisa perusahaan itu tidak beroperasi," ucapnya.
Selain itu pemerintah daerah harus memberikan layanan maksimal terhadap karyawan soal THR.
"Harapan soal THR yang terjadi setahun sekali. Pemda dapat memberikan layanan prima dan memberikan pendampingan kepada korban atau karyawan yang tak mendapat hak THR," ucapnya.
Bupati Kuningan H Dian Rachmat Yanuar mengaku pemerintah bakal mengeluarkan gaji ke 14 atau THR untuk PNS.
"Untuk pengeluaran atau bayar THR, insya Allah pekan ini akan di lakukan," katanya.
Diketahui pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kuningan membentuk posko pengaduan karyawan.
"Untuk masalah karyawan selama penanganan THR, kami telah instruksikan dinas membentuk posko pengaduan," katanya.
Baca juga: THR untuk PNS dan PPPK di Kuningan Bakal Segera Cair, Ini Jumlah Dana yang Disiapkan Pemkab
| Anggota DPRD Jabar Hj Ratnawati Soroti Jalan Rusak di Wilayah Perbatasan Kuningan-Cirebon |
|
|---|
| Banjir Palutungan Jadi Sorotan, Aktivis Minta Pemkab Kuningan Verifikasi Izin Tempat Wisata |
|
|---|
| Fakta-fakta Banjir di Cirebon, Kiriman dari Kuningan, Ribuan Rumah Terendam dan Meja Sekolah Hanyut |
|
|---|
| Jadwal Terbaru SIM Keliling Kuningan Hari Ini 20 Mei 2026, Ada di Pasar Ciawigebang |
|
|---|
| Universitas Islam Al-Ihya Kuningan Jadi Tempat Agun Gunandjar Gelar Sosialisasi Empat Pilar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Bupati-Kuningan-Dian-Rachmat-10-Februari.jpg)