Kamis, 21 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Bupati Kuningan Buka Suara Hasil Rapat Bareng KDM Soal Permasalahan di Lereng Gunung Ciremai

Bupati Kuningan mengakui ada permasalahan legal dan ilegal soal pemanfaatan air di Gunung Ciremai.

Tayang:
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Istimewa/Diskominfo Kuningan
RAPAT KOORDINASI - Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar saat menghadiri rapat koordinasi bersama Gubernur Jabar Dedi Mulyadi membahas persoalan lingkungan lereng Gunung Ciremai. 

Ringkasan Berita:
  1. Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menghadiri rapat koordinasi mengenai permasalahan di Gunung Ciremai.
  2. Rapat digelar di Gedung Pakuan dan dipimpin langsung oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.
  3. Dian mengakui ada permasalahan legal dan ilegal mengenai pemanfaatan air.

 

Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai 

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Permalasahan lingkungan alam di lereng Gunung Ciremai mendapat perhatian langsung Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.

Bahkan KDM melakukan kunjungan ke Pasawahan, Kuningan, sampai dua kali.

Untuk membahas hal ini digelar rapat khusus di Gedung Pakuan, Selasa (20/1/2026).

Bupati Kuningan H Dian Rachmat Yanuar mengemuka rakor tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai persoalan yang berkembang di lapangan, terutama terkait pemanfaatan air yang dinilai masih banyak terjadi secara ilegal.

“Alhamdulillah hari ini kami telah melaksanakan rapat koordinasi dengan Pak Gubernur, dipimpin langsung oleh beliau di Gedung Pakuan. Intinya membahas persoalan yang sekarang memang lagi trending dibicarakan terkait tata kelola air,” ujar Bupati Dian didampingi Sekda, Kadis LH, Kadis PUTR, Kepala Bappeda, Dirut PAM Tirta Kamuning dan Kepala BTNGC Kuningan, Selasa (20/1/2026). 

Bupati mengatakan dalam pertemuan itu disampaikan  sejumlah persoalan mendasar, mulai dari pemanfaatan air yang belum berizin, persoalan debit air, hingga dampak sosial yang dirasakan masyarakat sekitar kawasan.

“Tadi kami sampaikan bahwa ada persoalan masalah legal dan ilegal pemanfaatan air, ada juga persoalan debit air. Kami juga menjelaskan terkait perhatian pemerintah daerah dan PDAM kepada masyarakat sekitar,” katanya.

Keterbatasan kewenangan daerah membuat Pemkab Kuningan tidak bisa bergerak leluasa dalam melakukan penertiban. 

"Oleh karena itu, arahan dari Pak  Gubernur Jabar sangat penting. Tadi, Pak Gubernur secara lugas menyampaikan langsung kepada Balai TNGC dan Kementerian untuk menyelesaikan persoalan. Jangan sampai aturan dilabrak dan keluhan masyarakat semakin melebar serta berdampak pada kerusakan hutan,” ujarnya.

Arahan Gubernur Jabar, di antaranya penggunaan air diprioritaskan untuk kebutuhan masyarakat, yaitu kebutuhan untuk kebutuhan sehari hari dan sektor pertanian.

"Selain itu, areal kosong akan ditanami, evaluasi jalur pipa pipa yang ilegal, komersialisasi yang merusak alam harus dihentikan. Tidak boleh pengambilan air menggunakan mesin, harus sama antara izin yang diberikan dengan realisasi di lapangan dan seluruh akses jalan akan diperbaiki provinsi," katanya.

Direktur PAM Tirta Kamuning  Kuningan, Ukas Suharfaputra, menambahkan bahwa Gubernur Jawa Barat mengarahkan agar penertiban dan penataan kelola air dilakukan secara kolaboratif lintas pihak, melibatkan TNGC, Pemda, dan instansi terkait lainnya.

“Letak persoalan sebenarnya adalah kekurangan debit air di masyarakat karena distribusi pemanfaatannya tidak sesuai koridor 50:30:20. Penyebab utamanya adalah adanya sambungan-sambungan ilegal yang belum ditertibkan,” ungkap Ukas.

Dari sekitar 58 pemanfaat air di kawasan tersebut, hampir 90 persen belum memiliki izin resmi. Hanya sebagian kecil yang telah berizin. 

Baca juga: Pemprov Jabar Gelar Rapat Khusus Bahas Kerusakan Lahan di TNGC Kuningan

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved