Selasa, 12 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Jadwal SIM Keliling di Kuningan

Jadwal Lengkap SIM Keliling di Kuningan Besok 19 Januari 2026, Ada di Taman Cilimus

Masyarakat Kabupaten Kuningan yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling

Tayang:
Ahmad Ripai/Tribuncirebon.com
Jadwal Lengkap SIM Keliling di Kuningan Besok 19 Januari 2026, Ada di Taman Cilimus 
Ringkasan Berita:1. Sat Lantas Polres Kuningan menyediakan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat memperpanjang SIM selama periode 19–24 Januari 2026 tanpa harus datang ke kantor Sat Lantas.
2. Pelayanan SIM Keliling dibuka setiap Senin hingga Sabtu pukul 09.00–14.00 WIB dengan lokasi berbeda setiap harinya, mulai dari Taman Cilimus, Terminal Kadugede, hingga Taman Kota Kuningan.
3. Pemohon perpanjangan SIM wajib membawa SIM asli, fotokopi KTP dan SIM, serta surat keterangan kesehatan dan psikologi.

TRIBUNCIREBON.COM- Masyarakat Kabupaten Kuningan yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Sat Lantas Polres Kuningan selama periode 19 hingga 24 Januari 2026.

Layanan ini dihadirkan untuk mempermudah warga dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus mendatangi kantor Sat Lantas secara langsung.

Berdasarkan informasi dari TribunCirebon.com, pelayanan SIM Keliling dibuka setiap hari Senin sampai Sabtu mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.

Baca juga: Jadwal Lengkap SIM Keliling di Kuningan Besok 10 Januari 2026, Ada di Taman Kota Kuningan

Adapun jadwal dan lokasi SIM Keliling di wilayah Kabupaten Kuningan sebagai berikut:

-Hari Senin pelayanan berlangsung di Taman Cilimus.

-Hari Selasa di Terminal Kadugede.

-Hari Rabu di Pasar Ciawigebang.

-Hari Kamis di Alun-alun Luragung.

-Hari Jumat di Dealer Yamaha Mora Sindangagung.

-Hari Sabtu di Taman Kota Kuningan.

Baca juga: 4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 10 Januari 2026, Desa Celeng dan Pasar Bangkir

Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan membawa sejumlah persyaratan, antara lain SIM asli, fotokopi KTP dan SIM masing-masing sebanyak tiga lembar, surat keterangan kesehatan, serta surat keterangan psikologi.

Layanan pemeriksaan kesehatan dan psikologi juga tersedia di lokasi maupun melalui mobil SIM Keliling yang beroperasi.

Baca juga: Jadwal Lengkap SIM Keliling di Kuningan Hari Ini 10 Januari 2026, Ada di Taman Kota Kuningan

Sat Lantas Polres Kuningan mengimbau masyarakat agar melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis serta tetap mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved