Rabu, 20 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Tilang Kendaraan Melalui Perangkat ETLE Handheld Segera Diberlakukan di Kuningan

ETLE Handheld Presisi sudah diterima oleh Polres Kuningan dan akan segera digunakan.

Tayang:
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Tribun Cirebon/Dok Humas Satlantas Polres Kuningan
PERANGKAT E-TLE - Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Pandu Renata Surya menyerahkan perangkat E-TLE kepada KBO Lantas Iptu Deni Supriana. 

Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai 
 
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Penindakan pelanggaran atau tilang secara elektronik segera diberlakukan petugas kepolisian di Kuningan.

Sebelumnya, Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan melalui Kasat Lantas AKP Pandu Renata Surya dan KBO Lantas Iptu Deni Supriana dan Staf Urusan Tilang Satuan Lantas Polres Kuningan telah menerima alat dari Korlantas Polri, yaitu ETLE Handheld.

"E-TLE Handheld ini akan digunakan dalam menindak pengendara yang dianggap melakukan pelanggaran oleh anggota Polisi Lalu Lintas di wilayah hukum Polres Kuningan," kata Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Pandu kepada Tribun, Jumat (16/1/2026). 

AKP Pandu mengungkap bahwa E-TLE Handheld Presisi merupakan perangkat portabel berbasis kamera digital yang mampu merekam pelanggaran lalu lintas secara langsung dan real time. 

"Perangkat ini memungkinkan petugas melakukan pendataan pelanggaran secara cepat, akurat, dan terintegrasi dengan sistem E-TLE nasional, sehingga seluruh proses penindakan dilakukan secara transparan dan berbasis data," ucapnya. 

Untuk pengoperasian E-TLE Handheld Presisi bertujuan untuk memaksimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis digital, khususnya pada lokasi atau kondisi yang belum terjangkau oleh kamera E-TLE statis. 

"Dengan teknologi ini, petugas dapat menjangkau berbagai jenis pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan," katanya.

Selain meningkatkan efektivitas penegakan hukum, penerapan E-TLE Handheld Presisi juga merupakan langkah untuk menghindari terjadinya penyimoangan penindakan pelanggaran atau praktik transaksional antara petugas dan pelanggar. 

"Seluruh pelanggaran yang sudah terekam dia alat tersebut, akan diproses secara sistem, sehingga menjamin objektivitas dan profesionalisme petugas di lapangan," ujarnya.

Baca juga: Pelaku Pembalakan Kayu di TNGC Kuningan Ditangkap Polisi, Satu Masih Buron

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved