Jumat, 24 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Berita Kuningan Hari Ini

Aspirasi Guru Ngaji Menggema di DPRD Kuningan, Bahas Ijazah MD dan Bantuan Operasional

Aspirasi Guru Ngaji Menggema di DPRD Kuningan, Bahas Ijazah MD dan Bantuan Operasional

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai
Gedung DPRD Kuningan. Aspirasi Guru Ngaji Menggema di DPRD Kuningan, Bahas Ijazah MD dan Bantuan Operasional 
Ringkasan Berita:1. FKDT Kuningan meminta pemerintah daerah memberikan pengakuan resmi terhadap ijazah Madrasah Diniyah agar dapat digunakan sebagai syarat melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP. 
2. DPRD Kuningan berjanji mendorong Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk memperjelas regulasi tersebut.
3. DPRD Kuningan menjelaskan bahwa tidak cairnya BOP Madrasah Diniyah pada 2025 dipengaruhi oleh pengurangan transfer keuangan daerah.

Laporan Kontributor Ahmad Ripai

 TRIBUNCIREBON.COM- Puluhan guru ngaji yang tergabung dalam Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Kuningan mendatangi Gedung DPRD Kuningan untuk menggelar audiensi.

Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan berbagai aspirasi terkait keberlangsungan Madrasah Diniyah (MD).

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kuningan, Kang Yaya, menjelaskan bahwa FKDT mempertanyakan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 serta Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2008 tentang Wajib Diniyah yang dinilai belum berjalan secara maksimal.

Menurutnya, salah satu poin utama yang disampaikan FKDT adalah belum cairnya Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Madrasah Diniyah pada tahun 2025, meskipun hal tersebut telah diatur dalam regulasi daerah.

Baca juga: Bupati Lantik dan Mutasi Pejabat Eselon III Kuningan, Ada Nama Mantan Sekdis Perkimtan

Selain itu, FKDT juga menyoroti pentingnya pengakuan atau rekognisi ijazah Madrasah Diniyah agar dapat digunakan sebagai syarat melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. Saat ini, baru sebagian kecil sekolah tingkat SMP yang menerima ijazah MD, sementara banyak sekolah lain belum mengakuinya.

Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Komisi IV DPRD Kuningan berencana mendorong Dinas Pendidikan untuk berkoordinasi dengan Kementerian Agama guna memperjelas regulasi terkait pengakuan ijazah MD, sehingga lulusan Madrasah Diniyah dapat diterima di seluruh SMP tanpa pengecualian.

Baca juga: Harga Emas Antam di Subang dan Sumedang Hari Ini Kembali Meroket, Rp2.549.000 Juta per Gram

Terkait tidak tersalurnya BOP pada tahun 2025, Kang Yaya menyebut kondisi tersebut dipengaruhi oleh berkurangnya transfer keuangan daerah ke Kabupaten Kuningan yang mencapai sekitar Rp59 miliar.

Meski demikian, DPRD Kuningan telah mendorong agar bantuan hibah bagi Madrasah Diniyah kembali dialokasikan pada tahun anggaran 2026. Ia mengungkapkan keprihatinannya atas kecilnya besaran bantuan yang diterima lembaga MD, mengingat jumlah Madrasah Diniyah di Kuningan mencapai sekitar 875 lembaga dengan lebih dari 2.000 guru ngaji.

Baca juga: Bupati Lantik dan Mutasi Pejabat Eselon III Kuningan, Ada Nama Mantan Sekdis Perkimtan

Kang Yaya berharap aspirasi para guru ngaji mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Ia meyakini Bupati Kuningan akan mempertimbangkan tuntutan tersebut, sebagaimana komitmen pemerintah daerah sebelumnya yang telah memberikan bantuan kepada imam masjid dan marbot.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved