Polisi di Kuningan Tangkap 17 Tersangka Peredaran Barang Haram, Termasuk Satu Perempuan
Polisi menangkap belasan orang terkait peredaran narkotika dan obat-obat terlarang di Kuningan.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan menangkap belasan orang terkait peredaran narkoba di Kuningan.
"Dalam kurun waktu dua bulan, yakni September hingga Oktober 2025, kami berhasil mengungkap sebanyak 13 kasus dengan 17 orang tersangka yang kini tengah menjalani proses hukum. Dari total tersangka tersebut, 16 di antaranya laki-laki dan satu orang perempuan," kata Kasat Narkoba Kuningan, AKP Jojo Sutarjo saat memberikan keterangannya kepada wartawan di Mapolres setempat, Kamis (30/10/2025).
Jojo mengatakan penangkapan dilakukan di berbagai wilayah, yakni di Kecamatan Kuningan, Cigugur, Cilimus, Jalaksana, Ciawigebang, dan Luragung.
"Dari daerah di sebutkan tadi, ada 13 perkara yang diungkap, terdapat lima kasus yang berkaitan langsung dengan narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis (gorila), sementara tujuh kasus lainnya berkaitan dengan peredaran obat keras atau obat bebas terbatas (OKT) tanpa izin edar," katanya.
Sedang jumlah barang bukti diamankan itu setelah menyita 31 paket sabu seberat 18,85 gram, 4 paket ganja seberat 31,57 gram, serta 2 paket tembakau sintetis atau gorila dengan berat total 7,26 gram.
"Selain itu, polisi juga mengamankan 2.656 butir obat keras berbagai jenis, di antaranya 2.576 butir Tramadol dan 77 butir Trihexyphenidyl. Seluruh barang bukti tersebut ditemukan melalui berbagai modus transaksi, mulai dari sistem tempel atau peta hingga pertemuan langsung (cash on delivery/COD)," ujarnya.
Dari hasil pengungkapan, sejumlah nama tersangka mencuri perhatian publik.
Salah satunya Cecep Luqman (26), seorang mahasiswa asal Jakarta Timur, yang diamankan dengan barang bukti sabu dan ganja.
Kemudian terdapat Elah Kartilah (31), satu-satunya tersangka perempuan, yang ditangkap atas kasus penyalahgunaan sabu-sabu di Kecamatan Cigugur.
"Anggota kami juga mengamankan residivis bernama Agus Rahmat (54) asal Kecamatan Cilimus yang kembali terjerat kasus serupa. Selain itu, seorang mahasiswa berusia 19 tahun, Muhammad Diaz Saputra alias Depol, turut diamankan karena terlibat dalam penyalahgunaan tembakau sintetis (gorila)," katanya.
Sementara jaringan peredaran obat keras di Kuningan didominasi oleh pemuda berstatus pelajar, mahasiswa, hingga wiraswasta, di antaranya Nasrudin Ghani, Miftahul Ulum, Den Egi Gumilar, dan Asep Riki Darmawan.
"Salah satu kasus menonjol terjadi pada 2 Oktober 2025, saat polisi menangkap Agung Pangestu (30) di rumahnya di Desa Sukaraja, Kecamatan Ciawigebang. Dari lokasi penangkapan, petugas menyita enam paket sabu seberat 7,16 gram, dua timbangan digital, serta plastik klip yang digunakan untuk mengemas narkotika.''
''Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang mengaku berasal dari Kampung Ambon, Jakarta, yang hingga kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh tim Satresnarkoba," ungkapnya.
Kemudian pada 22 Oktober 2025 ada tiga orang tersangka dalam kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur.
"Ketiganya adalah Den Egi Gumilar (27), Asep Riki Darmawan (30), dan Azhari Rosidin (31). Dari tangan para pelaku, petugas menyita total 866 butir obat jenis Tramadol, uang tunai hasil penjualan, serta beberapa unit ponsel yang digunakan untuk transaksi. Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa pasokan obat berasal dari seseorang di kawasan Cengkareng, Jakarta, yang kini masih dalam pengejaran," katanya.
Tidak berhenti di situ, pada hari yang sama polisi juga mengungkap jaringan serupa yang melibatkan dua tersangka lain, yakni Nasrudin Ghani (30) dan Miftahul Ulum (26).
"Penangkapan pertama kami menemukan 22 butir obat jenis Tramadol beserta uang hasil penjualan sebesar Rp380.000. Berdasarkan pengakuan Nasrudin, barang tersebut didapat dari Miftahul Ulum.''
''Keesokan harinya, petugas melakukan penggerebekan di rumah Ulum di Desa Puncak, Kecamatan Cigugur, dan menemukan 1.100 butir Tramadol yang disimpan di dalam kantong plastik hitam di samping lemari kamar. Barang tersebut disebut berasal dari seseorang di Tangerang, yang kini masih dalam penyelidikan," kata Jojo.
Untuk kasus narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis, pelaku dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat hingga lima tahun penjara.
Sedangkan pelaku peredaran obat keras tanpa izin, dikenakan Pasal 435 dan/atau 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Penemuan Jasad di Puncak Gunung Ciremai, Ini Daftar Pos yang Ada di Jalur Pendakian Linggarjati
| Penemuan Jasad di Puncak Gunung Ciremai, Ini Daftar Pos yang Ada di Jalur Pendakian Linggarjati |
|
|---|
| Posisi Jasad yang Ditemukan di Gunung Ciremai, Ada di Puncak, 200 Meter dari Kawah |
|
|---|
| Sosok Remaja yang Meninggal di Sungai Cisanggarung Kuningan, Rela Tak Sekolah Demi Bantu Orang Tua |
|
|---|
| Update Penemuan Jasad di Gunung Ciremai Kuningan, Ini Barang-barang yang Dibawa Korban |
|
|---|
| Pertumbuhan Ekonomi Kuningan Tertinggi di Pulau Jawa, Diapresiasi Mendagri Tito Karnavian |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.