Berita Cirebon Hari Ini

AWAS, Ini 9 Titik Operasi Zebra 2025 di Kota Bogor, Lengkap Beserta Lokasi Area Pengawasan

Operasi Zebra 2025 dilaksanakan pada 17–30 November. Selama kegiatan berlangsung, sejumlah lokasi di Kota Bogor

Tribuncirebon.com/Adhim Mugni
OPERASI ZEBRA LODAYA 2025 - Operasi Zebra Lodaya dimulai di Jalan KH Abdul Halim Majalengka. Kemudian, ada 9 Titik Operasi Zebra 2025 di Kota Bogor, Lengkap Beserta Lokasi Area Pengawasan 

TRIBUNCIREBON.COM- Operasi Zebra 2025 dilaksanakan pada 17–30 November. Selama kegiatan berlangsung, sejumlah lokasi di Kota Bogor diperkirakan menjadi fokus pengawasan kepolisian.

Mengacu pada pola operasi sebelumnya serta mempertimbangkan titik rawan pelanggaran dan tingginya mobilitas kendaraan, beberapa ruas jalan memiliki kemungkinan besar menjadi sasaran patroli.

Tahun ini, Operasi Zebra menggunakan sistem hunting, yaitu petugas melakukan patroli bergerak dan langsung menindak setiap pelanggaran yang terlihat tanpa menetap pada satu titik tertentu.

Meski demikian, terdapat beberapa lokasi yang hampir pasti menjadi prioritas pengawasan karena tingginya angka pelanggaran:

 
9 Titik Potensi Pengawasan Operasi Zebra 2025 di Kota Bogor

  1. Jalan Raya Pajajaran
    Jalur utama kota dengan pelanggaran umum seperti tidak memakai helm, knalpot bising, dan melawan arus terutama di area mal dan perkantoran.
  2. Simpang Baranangsiang (Terminal & Shelter Biskita)
    Kawasan padat kendaraan, kerap ditemukan pelanggaran seperti menerobos lampu merah dan melewati garis stop.
  3. Air Mancur – Jembatan Merah
    Ruas ramai yang sering menjadi lokasi penindakan knalpot brong dan pelanggaran kecepatan.
  4. Tugu Kujang – Ekalokasari
    Persimpangan besar yang rawan pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan.
  5. Jalan Ahmad Yani (sekitar GOR Pajajaran), Area dengan arus kendaraan tinggi dan berpotensi menjadi fokus patroli.
     Kerap menjadi titik razia dan patroli karena menjadi akses menuju pusat kegiatan olahraga dan pusat kota.

6. Jalan Suryakencana – Dewi Sartika

Area perdagangan yang ramai, sering terjadi pelanggaran parkir sembarangan dan kendaraan bermotor masuk zona tertentu.

 7. Jalan Sholeh Iskandar (Sholis)

Salah satu jalan protokol yang sering dipakai balap liar pada malam hari. Biasanya menjadi target operasi berbasis patroli.

8. Jalan Raya Tajur

Jalur wisata dan perdagangan yang rawan pelanggaran batas kecepatan serta sering dipantau pada operasi sebelumnya.

9. Dramaga – Ciherang – Ciampea (Akses IPB)

Kawasan mahasiswa yang sering menjadi lokasi penindakan pengendara tanpa helm atau knalpot tidak sesuai standar.

Dengan perkiraan titik-titik tersebut, masyarakat diimbau lebih tertib dan mematuhi aturan lalu lintas selama Operasi Zebra 2025.

 Penegakan hukum akan dilakukan secara selektif dan proporsional, terutama terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

 Operasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran berlalu lintas serta menciptakan kondisi yang lebih aman menjelang Natal dan Tahun Baru.  

Baca juga: GRATIS, 20 Link Downoad Twibbon Hari Guru 2025, Kualitas HD dan Desain Modern untuk Medsos

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, mulai Senin, 17 November 2025, jajaran kepolisian di wilayah hukum Polda Jabar secara serentak melaksanakan Operasi Zebra 2025, termasuk Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung.

Operasi penertiban lalu lintas ini akan berlangsung selama dua pekan, hingga 30 November 2025.

Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, menyampaikan bahwa Operasi Zebra 2025 merupakan langkah strategis untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan menekan angka kecelakaan di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat.

Baca juga: HARI INI Operasi Zebra 2025 Resmi Dimulai: Polisi Gelar Razia Lalu Lintas 14 Hari Jelang Nataru

Aries menegaskan bahwa operasi ini digelar sebagai bagian dari persiapan menghadapi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) melalui Operasi Lilin 2025, yang akan segera berlangsung untuk mengatur arus mudik dan balik masyarakat.

“Operasi Zebra tahun ini disusun berdasarkan hasil analisis keselamatan lalu lintas tiga bulan terakhir. Data yang ada menunjukkan masih tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan, termasuk maraknya aksi balap liar yang menjadi sorotan,” ujarnya.

Di wilayah Polrestabes Bandung, pelaksanaan Operasi Zebra 2025 akan difokuskan pada sejumlah titik prioritas yang berpotensi tinggi terjadi pelanggaran dan kecelakaan. Penindakan akan dilakukan baik secara teguran, edukasi, maupun penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Operasi Zebra 2025 Resmi Dimulai Hari Ini, Berikut Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran Utama

Inilah titik atau lokasi Operasi Zebra 2025 di Kota Bandung;

1. Tugu Simpang Lima Asia Afrika.
2. Jalan Buah Batu Pasar Kordon.
3. Lampu Merah Rajawali.
4. Pajajaran – SMKN 12 Bandung.
5. Ujungberung – SMAN 24 Bandung.
6. Area Polsek Cicendo.
7. Borma Setiabudhi.
8. Soekarno Hatta – depan PT LEN.
9. Lampu Merah Jalan Merdeka.
10. Bawah Fly Over Antapani.
11. Bundaran Cibiru.
12. Lampu Merah Istana Plaza Padjajaran.
13. Jembatan Viaduct.
14. Bawah Fly Over Pasopati – depan RSHS.
15. Taman Kopo Indah 2.
16. Lampu Merah Buah Batu – Perempatan Mayapada.
17. Pos Buah Batu – bekas PHD.
18. Jalan Gedebage.
19. Lampu Merah Ir. Juanda Dago.
20. Area bawah Terowongan Kopo.**

Baca juga: HARI INI Operasi Zebra 2025 Resmi Dimulai: Polisi Gelar Razia Lalu Lintas 14 Hari Jelang Nataru

Pendekatan Humanis

Aries menegaskan bahwa Operasi Zebra 2025 tidak semata-mata mengedepankan penegakan hukum. Pendekatan edukatif dan humanis tetap menjadi prioritas melalui teguran simpatik dan sosialisasi kepada masyarakat.

Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan pengendara dalam menjaga keselamatan di jalan raya, bukan sekadar menambah jumlah tindak pelanggaran.

Baca juga: HARI INI Operasi Zebra 2025 Resmi Dimulai: Polisi Gelar Razia Lalu Lintas 14 Hari Jelang Nataru

Sasaran Pelanggaran

Korlantas menetapkan delapan fokus pelanggaran sebagai sasaran utama operasi tahun ini, di antaranya:

-Pengendara tidak memakai sabuk keselamatan
-Tidak menggunakan helm berstandar SNI
-Melanggar rambu dan marka jalan
-Tidak mematuhi lampu APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas)
 

Baca juga: HARI INI Operasi Zebra 2025 Resmi Dimulai: Polisi Gelar Razia Lalu Lintas 14 Hari Jelang Nataru

Sementara itu, Warga Jawa Barat diminta bersiap selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025. Jajaran Polisi Lalu Lintas di wilayah hukum Polda Jabar akan melaksanakan Operasi Zebra 2025 secara serentak.

Kegiatan ini bertujuan menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan disiplin berkendara menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Dodi Darjanto melalui Wadirlantas AKBP Endang Tri Purwanto menyampaikan bahwa operasi akan dilaksanakan dengan fokus pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Baca juga: Heboh Keluhan Telur Busuk pada Program MBG di Luragung, Ketua Satgas MBG Kuningan Beri Klarifikasi

“Benar, Operasi Zebra dilaksanakan selama 14 hari dan memprioritaskan penindakan terhadap pelanggaran yang berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan. Sebanyak 95 persen penindakan dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), dan **5 persen sisanya menggunakan tilang manual,” jelasnya pada Jumat (14/11/2025).

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho saat kunjungan ke Bandung menegaskan bahwa pelaksanaan Operasi Zebra mengutamakan pendekatan humanis, preventif, dan edukatif kepada masyarakat.
“Operasi Zebra bukan sekadar penegakan hukum, tetapi membangun kesadaran untuk tertib dan selamat di jalan,” ujarnya.

Baca juga: GRATIS, 20 Link Download Twibbon Hari Guru 2025, Kualitas HD dan Siap Dikirim ke Guru Tersayang

Berdasarkan data Korlantas Polri tiga bulan terakhir, terdapat lebih dari 600 ribu pelanggaran lalu lintas di Indonesia. Pelanggar didominasi pengendara motor berusia 26–45 tahun. Irjen Agus juga menegaskan bahwa tilang manual tidak dihapus, namun porsinya hanya 5 persen untuk mengatasi pelanggaran yang belum dapat terekam ETLE.
“Beberapa pelanggaran tidak bisa tertangkap kamera ETLE, sehingga tilang manual masih perlu diberlakukan,” ungkapnya.

Baca juga: 3 NASKAH Teks Pidato Hari Guru Nasional 2025, Penuh Semangat, Khidmat dan Mudah Dihafalkan

Sanksi Tilang

Denda pelanggaran tetap mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
• Pelanggaran batas kecepatan dikenai Pasal 287.
• Pelanggaran over dimension and over load (ODOL) dikenai Pasal 307.
Keduanya dapat dikenai pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda hingga Rp500.000.

Berikut ini daftar pelanggaran dan besaran denda sesuai UU no 22 tahun 2009:

1. Melanggar marka jalan, denda tilang maksimal Rp 500 ribu
2. Tak mengenakan sabuk pengaman untuk pengemudi mobil, denda maksimal Rp 250 ribu atau kurungan maksimal sebulan
3. Berkendara sambil main hp, denda maksimal Rp 750 ribu
4. Melanggar batas kecepatan, denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan maksimal dua bulan
5. Melanggar ganjil genap, denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan
6. Berkendara melawan arus, denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan maksimal dua bulan untuk pengendara motor, dan denda maksimal Rp 1 juta untuk pengendara mobil atau kurungan maksimal empat bulan.
7. Melanggar lampu merah, denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan maksimal dua bulan
8. Tak memakai helm, pengendara dan penumpang sepeda motor, denda maksimal Rp 250 ribu atau kurungan maksimal sebulan
9. Berboncengan lebih dari dua orang, denda maksimal Rp 250 ribu atau kurungan maksimal sebulan
10. Tak menyalakan lampu ketika malam dan siang hari bagi pengendara motor, denda maksimal Rp 250 ribu atau kurungan maksimal sebulan.(*)
 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved