Pemekaran Wilayah di Jabar

10 Kecamatan di Indramayu Berpotensi Lepas dari Bumi Dermayu, Masuk Usulan Pemekaran Wilayah

Moratorium pemekaran daerah yang berlaku sejak 2014 ternyata tidak menyurutkan sejumlah daerah untuk terus mendorong lahirnya daerah

Istimewa
10 Kecamatan di Kabupaten Indramayu Berpotensi Lepas dari Bumi Dermayu, Masuk Usulan Pemekaran Wilayah 

-Ciampea

-Cibungbulang

-Tenjolaya

-Leuwiliang

-Pamijahan

-Leuwisadeng

-Cigudeg

-Nanggung

-Sukajaya

-Jasinga

-Rumpin

-Parung Panjang

-Tenjo

3. Garut Utara

Rencana pemekaran Kabupaten Garut menjadi tiga (kabupaten induk, Garut Utara, dan Garut Selatan) telah menjadi wacana hangat. Salah satu aspek penting yang perlu diketahui masyarakat adalah kecamatan-kecamatan yang akan masuk ke wilayah calon Kabupaten Garut Utara. Berikut adalah rincian berdasarkan berbagai sumber:

 Kecamatan yang Diusulkan Masuk Garut Utara

Berdasarkan data yang dihimpun TribunCirebon.com, wilayah calon Kabupaten Garut Utara akan mencakup sekitar 7 sampai 11 kecamatan, tergantung versi usulan daerah. Berikut daftar kecamatan diusulkan:

Nama Kecamatan

-Sukawening

-Karangtengah

-Leles

-Leuwigoong

-Cibatu

-Kersamanah

-Cibiuk

-Malangbong

-Kadungora

-Selawi

4. Indramayu Barat,

5. Bogor Timur,

6. Cianjur Selatan,

7. Tasikmalaya Selatan,

8. Garut Selatan,

9. Subang Utara,

10. Cirebon Timur

Baca juga: Provinsi Jawa Tengah Usulkan 1 Daerah Istimewa dan 5 Pemekaran Kabupaten Baru, Ini Daftar Lengkapnya

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono, mengakui bahwa dorongan elite politik sering mewarnai usulan CDPOB. Namun, ia menegaskan bahwa kepentingan politik bukan faktor utama. Ada banyak aspek lain yang harus dipenuhi sebelum sebuah daerah bisa dimekarkan, mulai dari kondisi geografis, demografi, sosial, ekonomi, politik, hingga kemampuan fiskal dan tata kelola pemerintahan.

Menurutnya, pemerintah pusat juga menerapkan sistem penilaian ketat. Jika nilai suatu daerah belum mencapai standar minimum, maka statusnya menjadi CDPOB. Dari aspek penilaian itu, Cirebon Timur saat ini baru mengumpulkan 355 poin dari syarat minimal 450 poin.

“Karena itu, APBD, gubernur, dan bupati harus memberi prioritas pada pembangunan di wilayah Cirebon Timur agar nilai tersebut bisa terpenuhi,” kata Ono. Ia menambahkan, DPRD Jabar juga akan melobi DPR RI dan Kemendagri untuk mempercepat proses pengajuan DOB.

Baca juga: Provinsi Jawa Timur Usulkan 2 Pemekaran Provinsi dan 1 Kabupaten Baru, Ini Daftar Lengkapnya

Menurut Fahmy Iss Wahyudy, dosen FISIP Universitas Pasundan, pemekaran wilayah memang sering dijadikan “jualan politik” para elite. Saat kampanye, janji pemekaran kerap dilontarkan demi menarik simpati masyarakat.

Namun, secara faktual, lanjut Fahmy, pemekaran tidak mudah karena moratorium masih berlaku. Selain itu, tidak semua dari 10 CDPOB Jawa Barat memenuhi parameter yang ditetapkan pemerintah pusat.

Ia juga menyoroti bahwa pemekaran tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Banyak daerah baru masih kesulitan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), seperti kasus Kabupaten Bandung Barat yang hingga kini masih tertinggal dibanding daerah lain.

“Pemekaran butuh waktu, pendampingan, dan upaya serius agar benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” tegas Fahmy.

Baca juga: Ada Bandung Selatan dan Cikampek, Kemendagri Terima 248 Pemekaran Kabupaten dan 36 Pemekaran Kota

Pandangan serupa disampaikan Kristian Widya Wicaksono, dosen FISIP Universitas Parahyangan. Ia menyebut pemekaran bisa menjadi solusi untuk menambah alokasi anggaran dari pemerintah pusat, mengingat jumlah kabupaten/kota di Jabar masih lebih sedikit dibanding Jateng dan Jatim.

Namun, Kristian mengingatkan bahwa pemekaran tidak boleh hanya dimaknai sebagai cara “menarik dana pusat”. DOB harus benar-benar siap secara infrastruktur, sumber daya manusia, hingga tata kelola pemerintahan.

Baca juga: Apa Itu CDPOB? Cirebon Timur Resmi Jadi CDPOB, Awal Pemekaran Daerah di Provinsi Jawa Barat

Ia mencontohkan, meski sudah lebih dari 20 tahun dimekarkan, Kota Cimahi hingga kini belum memiliki pengadilan negeri. “Artinya, kesiapan daerah sangat penting. Jangan sampai pemekaran justru melahirkan masalah baru,” katanya.

Kristian menekankan, tujuan utama pemekaran seharusnya adalah mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Meski banyak layanan kini bisa dilakukan secara digital, tetap ada kebutuhan pelayanan langsung yang harus tersedia di wilayah baru.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved