Kasus Eksploitasi Anak Indramayu
Modus Sindikat Eksploitasi Anak yang Diungkap Polres Indramayu, Iming-imingi Gaji Rp 3 Juta Per Hari
Polres Indramayu mengungkap sindikat eksploitasi anak di bawah umur yang dipaksa live streaming sambil beradegan panas
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Ringkasan Berita:
- Jajaran Polres Indramayu mengungkap sindikat eksploitasi anak di bawah umur yang dipaksa live streaming sambil beradegan panas
- Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengatakan, dua anggota sindikat itu yang masing-masing berinisial NF (17) dan IL (21) berhasil diringkus jajarannya
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Jajaran Polres Indramayu mengungkap sindikat eksploitasi anak di bawah umur yang dipaksa live streaming sambil beradegan panas.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengatakan, dua anggota sindikat itu yang masing-masing berinisial NF (17) dan IL (21) berhasil diringkus jajarannya.
Menurut dia, modus para tersangka ialah merekrut korban untuk bekerja menjadi host siaran langsung sebuah aplikasi digital, dan mengiming-imingi gaji hingga Rp 3 juta per hari.
Baca juga: Breaking News: Polres Indramayu Bongkar Kasus Eksploitasi Anak, Korban Dipaksa Live Beradegan Panas
"Korbannya anak di bawah umur yang masih berusia 17 tahun, sehingga termakan bujuk rayu tersangka, dan berangkat ke Jakarta untuk bekerja," kata Mochamad Fajar Gemilang saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Kamis (16/4/2026).
Ia mengatakan, setibanya di Jakarta korban justru dipaksa untuk menjadi host live streaming sambil memeragakan gerakan sensual yang diawasi langsung tersangka IL.
Bahkan, saat tengah malam korban juga kembali dipaksa untuk beradegan panas demi mendapatkan saweran koin dari para penonton live streaming pada aplikasi tersebut.
Namun, gaji besar yang dijanjikan tidak pernah terwujud, karana korban rata-rata hanya menerima bayaran Rp 500 ribu perhari yang bergantung pada jumlah koin yang diberikan penonton.
"Selama proses live streaming, aktivitas korban juga diawasi secara ketat oleh tersangka IL, sehingga terpaksa menuruti perintah sebagai objek konten dalam aplikasi live streaming," ujar Mochamad Fajar Gemilang.
Ia menyampaikan, kedua tersangka yang diamankan juga memiliki peran berbeda dalam sindikat eksploitasi anak di bawah umur, di antaranya, NF yang bertugas merekrut korban, dan IL sebagai pengawas live streaming.
Baca juga: Cetak Generasi Melek Digital, Diskominfo Kabupaten Indramayu Bentuk Pramuka Saka Kominfo
Pihaknya pun memastikan, saat ini aplikasi yang digunakan sindikat tersebut untuk live streaming telah diblokir setelah Unit PPA Satreskrim Polres Indramayu berkoordinasi dengan stakeholder terkait.
Fajar mengakui, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui tersangka NF merupakan warga Kabupaten Indramayu, dan IL tercatat sebagai warga Jakarta.
"Korbannya merupakan anak di bawah umur yang masih berusia 17 tahun, dan kini ditempatkan di Rumah Aman DP2KBP3A Kabupaten Indramayu untuk memulihkan kondisi psikisnya," kata Mochamad Fajar Gemilang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/KASUS-EKSPLOITASI-ANAK-Kapolres-Indramayu-AKBP-Mochamad-Fajar-Gemilangsssq.jpg)