Berita Indramayu Hari Ini
Satpam Bank Asal Indramayu Rudapaksa Anak Kembarnya, Ini Modus Tersangka
Satpam bank asal Kabupaten Indramayu yang berinisial MJ (34) tampaknya harus berurusan dengan jajaran Satreskrim Polres Indramayu
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Ringkasan Berita:
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Satpam bank asal Kabupaten Indramayu yang berinisial MJ (34) tampaknya harus berurusan dengan jajaran Satreskrim Polres Indramayu.
Pasalnya, MJ yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut terbukti merudapaksa dua putri kandungnya yang merupakan anak kembar berulang kali selama tiga tahun terakhir.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengatakan, aksi bejat tersangka terbongkar setelah kedua korban buka suara, dan menceritakannya kepada ibunya yang berada di Tiongkok.
Baca juga: Breaking News: Operasional 10 Dapur MBG di Majalengka Dihentikan Sementara
Menurut dia, ibu kandung korban yang merupakan istri tersangka tersebut tengah bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) di Tiongkok sejak beberapa tahun lalu.
"Tersangka MJ beralasan kedua korban sangat mirip ibunya yang bekerja sebagai PMI di Tiongkok," kata Mochamad Fajar Gemilang saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Sabtu (14/3/2026).
Ia mengatakan, alasan itu menjadi modus tersangka yang merasa kesepian untuk memaksa anak kembarnya menggantikan peran sang istri, kemudian melampiaskan nafsu bejatnya.
Selain itu, MJ juga kerap mengancam akan menghabisi nyawa kedua korban apabila menceritakan peristiwa tersebut kepada ibu maupun anggota keluarga besarnya.
Pihaknya mengakui, tersangka merudapaksa putri kembarnya secara bergiliran, dan berkali-kali sejak keduanya berusia 12 tahun hingga kini telah menginjak usia 15 tahun.
Baca juga: Ditinggal Istri Jadi PMI, Satpam Bank Asal Indramayu Rudapaksa Anak Kembarnya Berkali-kali
"Tersangka berulang kali merudapaksa anak kembarnya sejak keduanya kelas 1 SMP sampai sekarang duduk di kelas 3 SMP, dan mengancam agar tidak bercerita kepada siapapun," ujar Mochamad Fajar Gemilang.
Ia menyampaikan, MJ juga seringkali mengancam akan menghabisi nyawa anak kembarnya apabila tidak menuruti permintaannya, sehingga kedua korban pun merasa ketakutan.
Fajar mengakui, jajarannya bertindak cepat setelah menerima informasi mengenai aksi bejat tersebut, dan langsung mengamankan tersangka untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka MJ dijerat Pasal 473 ayat (9) KUHP, dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman, karena statusnya orang tua korban," kata Mochamad Fajar Gemilang.
| Kondisi Balita yang Terlindas Mobil MBG di Krangkeng Indramayu, Ibu Korban Angkat Bicara |
|
|---|
| Mobil MBG Lindas Balita di Kecamatan Krangkeng Indramayu |
|
|---|
| Polres Indramayu Buka Layanan Pembuatan SKCK dan Samsat di MPP, Prosesnya Diklaim Lebih Cepat |
|
|---|
| Program Berbisik Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Raih Penghargaan Proper Emas Dari KLH |
|
|---|
| Usai Ricuh, Kompi Melunak! Siap Duduk Bareng Pemkab Indramayu Cari Jalan Tengah Tambak Pantura |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Kapolres-Indramayu-AKBP-Mochamad-Fajar-Gemilang-saat-diwawancarasss.jpg)