Minggu, 12 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Berita Indramayu Hari Ini

Satpam Bank Asal Indramayu Rudapaksa Anak Kembarnya, Ini Modus Tersangka

Satpam bank asal Kabupaten Indramayu yang berinisial MJ (34) tampaknya harus berurusan dengan jajaran Satreskrim Polres Indramayu

Tribun Cirebon/Ahmad Imam Baehaqi
KASUS RUDAPAKSA DI INDRAMAYU - Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, saat diwawancara usai konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Sabtu (14/3/2026). Polisi mengungkap modus satpam Bank Asal Indramayu yang rudapaksa anak kembarnya 
Ringkasan Berita:
  • Satpam bank asal Kabupaten Indramayu yang berinisial MJ (34) tampaknya harus berurusan dengan jajaran Satreskrim Polres Indramayu
  • MJ yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut terbukti merudapaksa dua putri kandungnya yang merupakan anak kembar berulang kali selama tiga tahun terakhir

 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Satpam bank asal Kabupaten Indramayu yang berinisial MJ (34) tampaknya harus berurusan dengan jajaran Satreskrim Polres Indramayu.


Pasalnya, MJ yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut terbukti merudapaksa dua putri kandungnya yang merupakan anak kembar berulang kali selama tiga tahun terakhir.


Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengatakan, aksi bejat tersangka terbongkar setelah kedua korban buka suara, dan menceritakannya kepada ibunya yang berada di Tiongkok.

Baca juga: Breaking News: Operasional 10 Dapur MBG di Majalengka Dihentikan Sementara


Menurut dia, ibu kandung korban yang merupakan istri tersangka tersebut tengah bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) di Tiongkok sejak beberapa tahun lalu.


"Tersangka MJ beralasan kedua korban sangat mirip ibunya yang bekerja sebagai PMI di Tiongkok," kata Mochamad Fajar Gemilang saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Sabtu (14/3/2026).


Ia mengatakan, alasan itu menjadi modus tersangka yang merasa kesepian untuk memaksa anak kembarnya menggantikan peran sang istri, kemudian melampiaskan nafsu bejatnya.


Selain itu, MJ juga kerap mengancam akan menghabisi nyawa kedua korban apabila menceritakan peristiwa tersebut kepada ibu maupun anggota keluarga besarnya.


Pihaknya mengakui, tersangka merudapaksa putri kembarnya secara bergiliran, dan berkali-kali sejak keduanya berusia 12 tahun hingga kini telah menginjak usia 15 tahun.

Baca juga: Ditinggal Istri Jadi PMI, Satpam Bank Asal Indramayu Rudapaksa Anak Kembarnya Berkali-kali


"Tersangka berulang kali merudapaksa anak kembarnya sejak keduanya kelas 1 SMP sampai sekarang duduk di kelas 3 SMP, dan mengancam agar tidak bercerita kepada siapapun," ujar Mochamad Fajar Gemilang.


Ia menyampaikan, MJ juga seringkali mengancam akan menghabisi nyawa anak kembarnya apabila tidak menuruti permintaannya, sehingga kedua korban pun merasa ketakutan.


Fajar mengakui, jajarannya bertindak cepat setelah menerima informasi mengenai aksi bejat tersebut, dan langsung mengamankan tersangka untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.


"Atas perbuatannya, tersangka MJ dijerat Pasal 473 ayat (9) KUHP, dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman, karena statusnya orang tua korban," kata Mochamad Fajar Gemilang.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved