Sabtu, 13 Juni 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Berita Indramayu Hari Ini

Komisi IV DPRD Indramayu Konsultasikan Program Kampung Internet ke Kemenkomdigi, Ini Tujuannya

Jajaran Komisi IV DPRD Kabupaten Indramayu mengonsultasikan pengembangan program Kampung Internet ke Kemenkomdigi RI

Tayang:
Istimewa/DOK DPRD KABUPATEN INDRAMAYU
KAMPUNG INTERNET - Jajaran Komisi IV DPRD Kabupaten Indramayu saat berkonsultasi tentang program Kampung Internet di Kemenkomdigi RI, Jumat (6/2/2026) 

Ringkasan Berita:

 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Jajaran Komisi IV DPRD Kabupaten Indramayu mengonsultasikan pengembangan program Kampung Internet ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) RI.


Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu selaku Koordinator Komisi IV, Sirojudin, mengatakan, program Kampung Internet digagas sebagai upaya pemerataan akses internet, khususnya di wilayah perdesaan.


Menurut dia, konsultasi tersebut membahas pelaksanaan program Kampung Internet yang difokuskan pada pembangunan infrastruktur jaringan di desa-desa yang belum terjangkau fiber optik.

Baca juga: Persib Bandung Unggul 1-0 Atas Malut United di Babak Pertama


"Program ini bersifat stimulus untuk mendorong operator telekomunikasi mau berinvestasi membangun jaringan hingga ke wilayah perdesaan," ujar Sirojudin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/2/2026).


Sirojudin menyampaikan, konsultasi kali ini diharapkan menjadi referensi bagi Kabupaten Indramayu dalarn merumuskan kebijakan dan model pengembangan Kampung Internet yang lebih tertata, aman, serta berkelanjutan.


Pihaknya pun mengusulkan perlunya regulasi yang mengatur penyediaan kabel utama telekomunikasi yang difasilitasi pemerintah agar operator telekomunikasi cukup menyewa infrastruktur yang disediakan, dan pengelolaan jaringan lebih tertata serta terstandarisasi.


Ia mengatakan, usulan itu dilatarbelakangi kondisi kabel udara di Kabupaten Indramayu yang dinilai semakin semrawut, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan memakan korban jiwa.


"Adanya fasilitas kabel utama yang dikelola pemerintah, diharapkan dapat meningkatkan dan menjamin dari sisi aspek keselamatan masyarakatnya," kata Sirojudin.

Baca juga: Travel Fair Umrah 2026 Digelar, Penerbangan Umrah Dari BIJB Kertajati Akan Dimulai Pada Juli


Dalam kesempatan itu, Komisi IV DPRD Kabupaten Indramayu juga mengusulkan infrastruktur kabel utama tersebut dapat dikelola melalui BUMD, BUMDes, hingga skema kerja sama antardaerah maupun pihak swasta sesuai kewenangan masing-masing.


"Kami meyakini, skema ini tidak hanya meningkatkan keselamatan dan kerapihan infrastruktur, tetapi mampu menekan biaya layanan internet, dan mendorong pengaturan batas harga internet yang lebih terjangkau bagi masyarakat di wilayah perdesaan," ujar Sirojudin.


Sementara, Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Pengembangan Pitalebar Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkomdigi RI, Singgih Yuniawan, menyampaikan, pengelolaan infrastruktur pasif seperti ducting bersama telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021.


Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memfasilitasi penggelaran infrastruktur telekomunikasi secara terintegrasi.


"Di beberapa daerah, misalnya Kota Semarang, telah menerapkan skema kerja sama melalui BUMD tanpa menggunakan APBD melalui model kepemilikan aset dan bagi hasil yang memberikan manfaat jangka panjang bagi daerah," kata Singgih Yuniawan.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved