Kamis, 21 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Berita Indramayu Hari Ini

UMK Indramayu 2026 Mengalami Kenaikan 4,15 Persen Menjadi Rp 2.910.254

Upah Minimum Kabupaten Indramayu 2026 Mengalami Kenaikan 4,15 Persen Menjadi Rp 2.910.254

Tayang:
tribun
UMK Indramayu 2026 Mengalami Kenaikan 4,15 Persen Menjadi Rp 2.910.254 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baebaqi


TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu pada 2026 diusulkan naik 4,15 persen menjadi Rp 2.910.254 dari sebelumnya Rp 2.794.237.

Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Lutfi Alharomain, mengatakan, kenaikan itu berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Indramayu pada akhir pekan lalu.

Menurut dia, dalam rapat pleno tersebut perwakilan pemerintah daerah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja (SP), dan lainnya menyepakati besaran kenaikan UMK 2026.

Baca juga: Rekomendasi 10 Destinasi Wisata Seru di Bogor untuk Liburan Akhir Tahun

"Kenaikan UMK Indramayu 2026 sebesar 4,15 persen atau naik Rp 116.016,72 dibandingkan UMK 2025 yang mencapai Rp Rp 2.910.254," kata Lutfi Alharomain kepada Tribuncirebon.com, Senin (22/12/2025).

Ia mengatakan, kenaikan 4,15 persen juga berlaku untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Indramayu 2026 menjadi Rp 3.729.638 atau naik Rp 148.681,31 dibanding UMSK 2025 yang mencapai Rp 3.580.956,50.

Baca juga: Rekomendasi 5 Kolam Renang Anak di Bandung Raya dengan Beragam Pilihan Wahana

Pihaknya mengakui, ruang lingkup untuk pemberlakuan UMSK tersebut mencakup sektor pertambangan minyak bumi, dan pertambangan gas alam di Kabupaten Indramayu.

"Penghitungan kenaikan UMK dan UMSK 2026 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ujar Lutfi Alharomain.

Lutfi memastikan, berita acara rapat pleno penetapan kenaikan UMK dan UMSK 2026 langsung disampaikan ke Pemprov Jabar setelah ditandatangani Bupati Indramayu, Lucky Hakim.

Baca juga: Rekomendasi 10 Destinasi Wisata Seru di Bogor untuk Liburan Akhir Tahun


Ia mengakui, perhari ini usulan tersebut telah disampaikan ke pemerintah provinsi, dan tinggal menunggu penetapannya yang rencananya akan dilaksanakan pada 24 Desember 2025.

Pihaknya berharap, usulan kenaikan UMK dan UMSK 2026 itu disetujui, karena telah disepakati bersama berbagai elemen dalam rapat pleno Depekab Indramayu beberapa waktu lalu.

"Serikat Pekerja maupun Apindo sama-sama menyepakati besaran kenaikannya, sehingga rapat pleno kemarin berlangsung kondusif tidak seperti tahun sebelumnya," kata Lutfi Alharomain.
 
 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved