Berita Indramayu Hari Ini
UMK Indramayu 2026 Mengalami Kenaikan 4,15 Persen Menjadi Rp 2.910.254
Upah Minimum Kabupaten Indramayu 2026 Mengalami Kenaikan 4,15 Persen Menjadi Rp 2.910.254
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baebaqi
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu pada 2026 diusulkan naik 4,15 persen menjadi Rp 2.910.254 dari sebelumnya Rp 2.794.237.
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Lutfi Alharomain, mengatakan, kenaikan itu berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Indramayu pada akhir pekan lalu.
Menurut dia, dalam rapat pleno tersebut perwakilan pemerintah daerah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja (SP), dan lainnya menyepakati besaran kenaikan UMK 2026.
Baca juga: Rekomendasi 10 Destinasi Wisata Seru di Bogor untuk Liburan Akhir Tahun
"Kenaikan UMK Indramayu 2026 sebesar 4,15 persen atau naik Rp 116.016,72 dibandingkan UMK 2025 yang mencapai Rp Rp 2.910.254," kata Lutfi Alharomain kepada Tribuncirebon.com, Senin (22/12/2025).
Ia mengatakan, kenaikan 4,15 persen juga berlaku untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Indramayu 2026 menjadi Rp 3.729.638 atau naik Rp 148.681,31 dibanding UMSK 2025 yang mencapai Rp 3.580.956,50.
Baca juga: Rekomendasi 5 Kolam Renang Anak di Bandung Raya dengan Beragam Pilihan Wahana
Pihaknya mengakui, ruang lingkup untuk pemberlakuan UMSK tersebut mencakup sektor pertambangan minyak bumi, dan pertambangan gas alam di Kabupaten Indramayu.
"Penghitungan kenaikan UMK dan UMSK 2026 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ujar Lutfi Alharomain.
Lutfi memastikan, berita acara rapat pleno penetapan kenaikan UMK dan UMSK 2026 langsung disampaikan ke Pemprov Jabar setelah ditandatangani Bupati Indramayu, Lucky Hakim.
Baca juga: Rekomendasi 10 Destinasi Wisata Seru di Bogor untuk Liburan Akhir Tahun
Ia mengakui, perhari ini usulan tersebut telah disampaikan ke pemerintah provinsi, dan tinggal menunggu penetapannya yang rencananya akan dilaksanakan pada 24 Desember 2025.
Pihaknya berharap, usulan kenaikan UMK dan UMSK 2026 itu disetujui, karena telah disepakati bersama berbagai elemen dalam rapat pleno Depekab Indramayu beberapa waktu lalu.
"Serikat Pekerja maupun Apindo sama-sama menyepakati besaran kenaikannya, sehingga rapat pleno kemarin berlangsung kondusif tidak seperti tahun sebelumnya," kata Lutfi Alharomain.
| Hasil Panen di Desa Juntikedokan Indramayu Tembus 13,9 Ton Per Hektare, Ini Rahasianya |
|
|---|
| Hadiri Rapat Paripurna DPRD Indramayu, Lucky Hakim Singgung Efektivitas Pelayanan Pemerintahan |
|
|---|
| Aep Surachman Akhiri Pengabdiannya Usai 32 Tahun Bertugas di Pemkab Indramayu, Ini Pesan Lucky Hakim |
|
|---|
| Bupati Lucky Hakim Tinjau Layanan Kesehatan RSUD Indramayu, Tekankan Pelayanan Ramah dan Cepat |
|
|---|
| Tinjau Cathlab di RSUD Indramayu, Lucky Hakim: Penanganan Jantung Tak Perlu Dirujuk Keluar Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-1.jpg)