Kamis, 7 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Sidang BK DPRD Cirebon soal HSG

Hasil Sidang BK DPRD Cirebon: HSG Dinilai Kooperatif, Semua Keterangan Masih Dikaji

Hasil Sidang BK DPRD Cirebon: HSG Dinilai Kooperatif, Semua Keterangan Masih Dikaji

Tayang:
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Cirebon, Abdul Wahid Wadinih. 

Namun, untuk menjaga efektivitas jalannya persidangan, jumlah saksi yang dapat memberikan keterangan langsung dibatasi.

Baca juga: NASKAH Khutbah Jumat Besok 8 Mei 2026: Allah Sebaik-Baik Penolong dan Pencukup Kehidupan

“Usulan saksi tidak dibatasi jumlahnya secara administratif. Masing-masing pihak hanya diperbolehkan menghadirkan maksimal dua orang saksi untuk memberikan keterangan langsung di muka sidang,” jelas dia.

Kebijakan ini, lanjutnya, diambil agar proses persidangan tetap berjalan efisien tanpa mengurangi hak para pihak dalam menyampaikan pembelaan maupun pembuktian.

Baca juga: Kapan Puasa Tarwiyah dan Arafah 2026? Segera Catat Ini Jadwal Lengkapnya

Pengadu Klaim Miliki Bukti

Sebelum pemeriksaan terhadap HSG, BK DPRD Kota Cirebon lebih dulu memeriksa pihak pengadu, yakni Kuwu Kedungjaya.

Dalam sidang tersebut, pengadu memaparkan kronologi dugaan perselingkuhan yang dilaporkan.

Baca juga: Kapan Puasa Tarwiyah dan Arafah 2026? Segera Catat Ini Jadwal Lengkapnya


Kuasa hukum pengadu, Charles Situmorang menyatakan, bahwa kliennya telah menyampaikan bukti-bukti yang dimiliki di hadapan majelis sidang.

“Hasil klien kami sudah menjelaskan dan memaparkan kronologis dugaan perzinahan yang dilaporkan dan menjelaskan bukti-bukti yang dimiliki di hadapan majelis sidang Badan Kehormatan DPRD Kota Cirebon,” ujarnya.

Ia menegaskan, dugaan yang dilaporkan tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran etik, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana.

Baca juga: NASKAH Khutbah Jumat Besok 8 Mei 2026: Allah Sebaik-Baik Penolong dan Pencukup Kehidupan


“Dugaan tindakan perzinahan yang diduga dilakukan oleh oknum Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon dari Fraksi Partai NasDem melanggar Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ucap Charles.

Selain itu, laporan juga telah disampaikan kepada pihak kepolisian.

“Tindakan amoral tersebut juga telah kami laporkan ke pihak yang berwajib dengan tanda bukti lapor nomor SP: LIDIK/201/IV/RES.1.24/2026 Satreskrim Polres Cirebon Kota, tanggal 15 April 2026,” jelasnya.

Baca juga: Kapan Puasa Tarwiyah dan Arafah 2026? Segera Catat Ini Jadwal Lengkapnya

Proses Masih Berjalan

BK DPRD Kota Cirebon menegaskan, bahwa seluruh proses saat ini masih berada pada tahap pengumpulan fakta.

Hasil akhir pemeriksaan baru akan disampaikan setelah seluruh rangkaian sidang selesai.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved