Jumat, 5 Juni 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

UMK 2026

Buruh di Ciayumajakuning Harus Sabar, Pengumuman Upah 2026 Diundur

Semula UMP Jawa Barat 2026 akan diumumkan pada tanggal 21 November 2025.

Tayang:
Editor: taufik ismail
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Ilustrasi aksi buruh di Cirebon beberapa waktu lalu, Penetapan UMP 2026 diundur. 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Buruh di Jawa Barat termasuk di Ciayumajakuning harus bersabar.

Ini karena penetapan UMP dan UMK 2026 diundur.

Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) masih melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Akibatnya, penetapan upah minimum Provinsi (UMP) 2026 kemungkinan mundur pada Desember 2025, dari rencana awal yang akan diumumkan pada 21 November 2025.

"Informasi yang kami terima terakhir bahwa penetapan UMP itu nanti di tanggal 10 Desember UMP dan UMSP. Untuk UMK dan UMSK akan ditetapkan katanya di paling lambat tanggal 15 Desember 2025," ujar Roy Jinto Ferianto, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa Barat, Rabu (26/11/2025).

Dikatakan Roy, RPP perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang tengah disusun Kemnaker itu, akan menjadi dasar perhitungan upah tahun depan.

Namun, setelah mengkaji draft RPP yang disusun Kemnaker, kata Roy, isinya masih belum sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sempat kita pelajari, draf itu tidak sesuai dengan putusan MK, maka dari KSPSI menyampaikan penolakan," katanya.

Menurut Roy, dalam draft tersebut rumus yang digunakan untuk menentukan upah tahun depan masih menggunakan yang lama.

Sementara, buruh meminta agar skema tersebut diganti dengan putusan terbaru dari MK.

"Karena di sana masih menggunakan alfa Indeks tertentu itu 0,2 sampai dengan 0,70. Itu pun tergantung dari pada wilayah daerah masing-masing. Kami menganggap pembatasan kenaikan upah minimum itu masih sama dengan PP 51," ucapnya.

"Sedangkan MK dalam putusannya menyatakan indeks tertentu itu adalah kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di kabupaten/kota," tambahnya.

Perhitungan pertumbuhan ekonomi ini, dihitung berdasarkan kabupaten/kota masing-masing daerah, bukan ditentukan dari pemerintah pusat. Sehingga, rumusnya pun seharusnya mengacu pada putusan MK.

"Maka yang namanya pertumbuhan ekonomi Kabupaten/Kota itu tentu indeks tertentu. Tidak boleh ditentukan oleh pemerintah pusat, tetapi harus diserahkan kepada Kabupaten/Kota melalui Dewan Pengupahan untuk menentukan itu (upah),” katanya.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi No.168/PUU-XXI/2023, kata Roy, menyatakan upah harus mengacu terhadap kebutuhan hidup layak (KHL).

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved