Penertiban PKL Sukalila Cirebon
Beda dengan PKL Sukalila Selatan, PKL Sukalila Utara Cirebon Tolak Disebut Liar, 'Punya Dasar Hukum'
PKL di Sukalila Selatan dan Utara mempertanyakan kebijakan Pemkot Cirebon mengenai penertiban.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
“Kios dan pasar yang dikelola koperasi memiliki legalitas yang kuat. Tidak benar jika disebut ilegal."
"Semua prosesnya dulu melalui rapat dengan Dewan, dinas terkait dan difinalisasi sesuai aturan,” kata Agus.
Ia menilai, Pemkot keliru saat mengirim surat pembongkaran langsung ke pedagang.
“Ini salah kaprah. Mestinya wadah resminya, koperasi yang diajak bicara dulu, bukan langsung ke PKL-nya,” ujarnya.
Agus juga membantah kabar kios berada di zona terlarang.
Menurutnya, ada kajian ahli sejak 2005 yang justru memperjelas status lokasi tersebut.
“Kajian ahli dari Jakarta pada 2005 menyatakan area ini bukan sungai aktif. Jadi tidak melanggar zonasi perda,” ucap Agus.
Ia menyebut, aktivitas perdagangan di kawasan itu sudah berlangsung sejak puluhan tahun lalu.
“Dari dulu tempat ini sudah jadi area perdagangan, bahkan sejak tahun 70-an,” jelas dia.
Saat ini terdapat sekitar 100 kios dan PKL yang menggantungkan hidup di Pasar Mambo.
Di tengah tekanan revitalisasi, Agus mengatakan ekonomi pedagang makin terjepit.
“Pemerintah seharusnya memprioritaskan ekonomi rakyat kecil. Jangan masyarakat kecil makin dibuat susah,” katanya.
Pedagang meminta Pemkot memahami sejarah dan dasar hukum Pasar Mambo sebelum mengambil keputusan.
“Kami tidak menolak komunikasi. Justru kami ingin duduk bersama mencari solusi."
"Jangan sampai kebijakan membuat pedagang tambah terpuruk,” ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Para-pedagang-di-Sukalila-Utara.jpg)