Pembantaran Dicabut, Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Kembali ke Rutan

Setelah dirawat sejak Kamis pekan lalu, Nashrudin Azis kini sudah kembali ke Rutan.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Istimewa
KEMBALI KE RUTAN - Nashrudin Azis, mantan Wali Kota Cirebon yang menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan Gedung Setda kembali ke Rutan Kelas I Cirebon. Senin (17/11/2025), Kejaksaan Negeri Kota Cirebon resmi mencabut status pembantaran terhadap dirinya. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Sirene ambulans terdengar pelan saat kendaraan medis itu berhenti tepat di halaman Rutan Kelas I Cirebon, Senin (17/11/2025) sore.

Dari dalamnya, Nashrudin Azis, mantan Wali Kota Cirebon yang menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan Gedung Setda keluar dengan pengawalan ketat petugas.

Hari itu, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon resmi mencabut status pembantaran terhadap dirinya.

Plh Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Acep Subhan Saepudin, membenarkan bahwa seluruh proses pengembalian Azis ke rutan dilakukan setelah pemeriksaan medis menunjukkan kondisi fisiknya stabil.

“Pencabutan pembantaran dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon nomor Prin-1173/M.2.11/Fd.2/11/2025."

"Pemeriksaan kesehatan memastikan tersangka dalam keadaan sehat untuk kembali menjalani tahanan,” ujar Acep saat dikonfirmasi, Selasa (18/11/2025).

Menurut Acep, pemeriksaan kesehatan dilakukan dua tahap.

Pemeriksaan pertama berlangsung di RSUD Gunung Jati pada pukul 15.40 WIB.

“Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan yang bersangkutan dalam kondisi sehat sebelum kembali ke Rutan Cirebon,” ucapnya.

Setelah itu, Azis dibawa menggunakan ambulans menuju Rutan Kelas I Cirebon.

Setibanya di rutan, pemeriksaan lanjutan dilakukan di klinik internal.

“Pada pukul 17.30 WIB, tersangka dinyatakan sehat dan dapat kembali menempati sel tahanan untuk melanjutkan masa penahanannya,” ujar dia.

Langkah itu sekaligus mengakhiri masa pembantaran rawat inap yang sempat diberikan kepada Azis sejak Kamis pekan lalu.

Sebelumnya, Kejari Kota Cirebon memutuskan memberikan pembantaran kepada Azis setelah kondisi kesehatannya dikabarkan menurun saat menjalani penahanan di Rutan Kelas I Cirebon.

Acep menjelaskan pembantaran tersebut dikeluarkan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari pada 13 November 2025.

“Pembantaran terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor Prin 1168/M.2.11/Fd.2/11/2025,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (14/11/2025).

Rekomendasi rawat inap, kata Acep, berasal dari tim medis RSUD Gunung Jati.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, tersangka perlu menjalani rawat inap,” katanya.

Azis sendiri tiba di ruang IGD RSUD Gunung Jati pada Kamis (13/11/2025) petang dengan kondisi tangan diborgol dan wajah ditutupi masker.

Kuasa hukumnya, Furqon Nurzaman, menyebut Azis mengalami gangguan pada organ vital.

“Hasil pemeriksaan internal rutan kaitannya sama jantung dan paru-paru."

"Itu sebabnya beliau memakai masker dan direkomendasikan dirawat,” ujarnya.

Furqon mengatakan permohonan pembantaran sudah diajukan sejak sehari sebelumnya.

“Kemarin permohonannya, dan Alhamdulillah Kejaksaan merespons cepat,” katanya.

Setelah pemeriksaan rontgen, Azis dipindahkan ke Ruang Cakra Buana untuk perawatan lanjutan.

Baca juga: Breaking News, Tersangka Kasus Gedung Setda Cirebon yang Juga Mantan Wali Kota Dilarikan ke RSUD

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved