Nashrudin Azis Dibawa ke RSUD

Dilarikan ke RSD Gunung Jati Cirebon, Kejari Putuskan Pembantaran Azis: ‘Pertimbangan Medis’

Atas pertimbangan medis, pembantaran Nashrudin Azis di RSD Gunung Jati dilakukan.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Istimewa
DIRAWAT - Mantan Walikota Cirebon, Nashrudin Azis (60), yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon, harus menjalani rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gunung Jati Cirebon, pada Kamis (13/11/2025). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Kejaksaan Negeri Kota Cirebon resmi memutuskan pembantaran terhadap tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon, Nashrudin Azis (60).

Keputusan itu diambil setelah kondisi kesehatan mantan Wali Kota Cirebon tersebut menurun dan memerlukan perawatan intensif di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati Cirebon.

Plh Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Acep Subhan Saepudin.menjelaskan, bahwa langkah pembantaran diambil berdasarkan hasil pemeriksaan medis serta surat perintah resmi yang diterbitkan pada 13 November 2025.

"Pembantaran terhadap tersangka atas nama Nashrudin Azis dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Nomor: Prin 1168/M.2.11/Fd.2/11/2025 tanggal 13 November 2025,” ujar Acep dalam siaran pers yang diterima Tribun, Jumat (14/11/2025) malam.

Acep menuturkan, rekomendasi tindakan rawat inap datang langsung dari tim medis RSD Gunung Jati setelah memeriksa kondisi Azis pada Kamis (13/11/2025).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter RSD Gunung Jati Kota Cirebon, tersangka perlu dilakukan penanganan kesehatan dengan menjalani rawat inap,” ucapnya.

Pembantaran rawat inap tersebut telah dimulai sejak Kamis malam dan akan berlangsung sampai tim dokter menyatakan Azis pulih.

Selain itu, Acep menegaskan, bahwa status hukum Azis tetap melekat selama masa pembantaran berlangsung.

“Tersangka akan dikembalikan ke Rutan Kelas I Cirebon setelah perkembangan kesehatannya membaik,” kata dia.

Kejari memastikan seluruh proses tetap mengikuti ketentuan hukum acara pidana, sambil tetap menjamin hak-hak kesehatan tersangka.

Sebelumnya, Nashrudin Azis, tersangka kasus korupsi Gedung Setda Kota Cirebon dibawa ke RSUD.

Kondisinya dilaporkan menurun drastis selama berada di Rutan Kelas I Cirebon hingga akhirnya dirujuk ke rumah sakit.

Kuasa hukumnya, Furqon Nurzaman mmembenarkan, bahwa kliennya mengalami gangguan serius pada organ vital.

"Kalau sakit sih gini ya, hasil pemeriksaan di internal rutan kaitannya sama jantung dan paru-paru."

"Makanya beliau pakai masker, sehingga rekomendasinya untuk dirawat,” kata Furqon.

Ia mengatakan, permohonan pembantaran sudah diajukan sejak sehari sebelum Azis dibawa ke rumah sakit.

“Kemarin permohonannya dan Alhamdulillah Kejaksaan merespons cepat,” ujarnya.

Setibanya di RSUD Gunung Jati sekitar pukul 17.20 WIB, Azis langsung dibawa ke IGD.

Pemeriksaan rontgen dilakukan dalam waktu kurang dari setengah jam, sebelum akhirnya ia dipindahkan ke Ruang Cakra Buana untuk menjalani perawatan lebih lanjut.

Furqon belum dapat memastikan berapa lama Azis akan dirawat.

“Kalau ini kan baru pertama kali ya dirawat selama ditahan."

"Untuk berapa lama, tentu tim dokter yang tahu kapan harus pulang,” kata dia.

Azis merupakan satu dari tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon yang berlangsung secara multiyears pada tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018.

Tersangka lain dalam kasus tersebut yakni:

PH (59) – PPTK

BR (67) – Mantan Kepala Dinas PU sekaligus pengguna anggaran 2017

IW (58) – PPK/Kabid PUTR 2018, kini Kadispora

HM (62) – Team Leader PT Bina Karya

AS (52) – Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya

FR (53) – Direktur PT Rivomas Pentasurya

Baca juga: Breaking News, Tersangka Kasus Gedung Setda Cirebon yang Juga Mantan Wali Kota Dilarikan ke RSUD

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved