Pembunuhan Satu Keluarga
'Nyawa Dibayar Nyawa', Teriakan Keluarga Korban Saat Rekonstruksi Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu
Keluarga korban pembunuhan sekeluarga di Indramayu meminta nyawa dibayar nyawa.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Jerit pilu terdengar di lapangan futsal berumput hijau di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (12/11/2025) siang.
Di tempat itulah, rekonstruksi pembunuhan satu keluarga yang mengguncang Kelurahan Paoman digelar aparat kepolisian.
Di tengah barisan aparat dan tatapan warga yang memadati lokasi, salah satu keluarga korban, Niko Hadimulya, tak kuasa menahan emosi saat melihat adegan demi adegan diperagakan oleh dua tersangka berinisial P dan R.
“Saya kebetulan mewakili pihak keluarga, karena keluarga kami banyak,” ujar Niko melalui keterangan resmi yang diterima Tribun, Rabu (12/11/2025) malam.
Ia menuturkan, seluruh keluarga masih diliputi duka mendalam atas peristiwa keji yang menewaskan lima orang sekaligus, termasuk dua anak kecil.
“Sebagai keluarga korban, saya sangat sedih atas kejadian ini."
"Harapan kami, pelaku dapat dihukum seadil-adilnya,” ucapnya.
Namun, ia kemudian menegaskan permintaan keluarga yang begitu tegas.
“Bukan soal hukuman apa yang diharapkan. Ya, yang jelas hukuman yang setimpal. Nyawa harus dibayar dengan nyawa," ujar dia.
Suasana di lokasi rekonstruksi pun sempat hening.
Beberapa keluarga korban menangis, terutama ketika tersangka memperagakan adegan saat bocah 7 tahun, Ratu Khairunnisa, sempat menangis ketakutan sebelum dihabisi.
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan, total ada 90 adegan yang diperagakan kedua tersangka, mulai dari perencanaan, eksekusi, hingga proses penguburan lima korban dalam satu liang.
“Pada rekonstruksi ini telah diperagakan sebanyak 90 adegan oleh kedua tersangka, yakni P dan R."
"Tujuannya untuk mengetahui secara detail peristiwa pembunuhan tersebut,” kata Arwin.
Menurutnya, salah satu adegan paling memilukan adalah ketika tersangka P sempat memberi susu untuk menenangkan sang anak korban sebelum membunuhnya di kamar mandi.
“Dalam rekonstruksi terungkap adegan memilukan, di mana korban anak sempat menangis."
"Tersangka P sempat memberi susu untuk menenangkannya, sebelum kemudian membunuhnya,” ujarnya.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Kami pastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan agar kasus ini segera disidangkan,” ucap Arwin.
Lima korban dalam peristiwa tragis itu merupakan satu keluarga: Sachroni (76), Budi Awaludin (40), Euis Juwita Sari (37), Ratu Khairunnisa (7) dan Bela (10 bulan).
Mereka ditemukan terkubur secara berjajar di belakang rumah pada awal September lalu.
Pihak Kejaksaan Negeri Indramayu turut hadir dalam rekonstruksi untuk memastikan sinkronisasi berkas perkara.
“Untuk fakta, sejauh ini masih sama seperti hasil pemeriksaan sebelumnya."
"Belum ditemukan fakta baru,” kata Arwin.
Kini, keluarga korban berharap agar janji keadilan segera ditepati.
“Kami sudah kehilangan segalanya. Yang kami mau cuma satu: keadilan untuk keluarga kami,” ucap Niko.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Bocah 7 Tahun Dirampas Nyawa Seusai Disuapi Susu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Rekonstruksi-Indramayu-Paoman-2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.