Bejatnya Ayah Kandung di Cirebon, Rudapaksa Anak 20 Kali Hingga Melahirkan, Ini Alasannya
Polisi menangkap seorang pria di Cirebon yang merudapaksa anak kandungnya hingga melahirkan.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Warga di Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, digemparkan oleh pengungkapan kasus persetubuhan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri.
Pelakunya, berinisial T (38), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah selama bertahun-tahun menodai darah dagingnya sendiri.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Cirebon, Selasa (7/10/2025), tersangka dihadirkan mengenakan baju tahanan oranye, dengan tangan terborgol dan wajah tertunduk.
Suara lirihnya terdengar ketika menjawab pertanyaan mengenai alasan di balik perbuatan keji itu.
"Ya, nafsu aja,” ujar T pelan saat diinterogasi oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, di hadapan awak media, Selasa (7/10/2025).
Ketika ditanya berapa kali perbuatan itu dilakukan, T menjawab tanpa ekspresi.
“Berkali-kali... ada sampai 20 kali,” katanya singkat.
“Saya kerja proyek,” tambahnya, seolah ingin menunjukkan kesehariannya sebagai buruh serabutan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni menjelaskan, bahwa tindakan bejat itu berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2023.
Selama empat tahun, korban hidup dalam ketakutan karena terus diancam oleh ayah kandungnya sendiri.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sejak tahun 2019 sampai 2023."
“Perbuatan itu dilakukan berulang kali, dan korban kini telah melahirkan seorang anak laki-laki pada tahun 2024," ucap Sumarni.
Menurutnya, korban tidak berani melapor karena sering diancam.
T mengancam akan membunuh ibu kandung korban jika gadis itu menolak keinginannya.
"Ancaman itu membuat korban takut dan tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya selama bertahun-tahun,” ucap dia.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah keluarga korban mulai curiga dengan perubahan fisik korban yang menunjukkan tanda-tanda kehamilan.
Saat didesak, korban akhirnya mengaku bahwa ayah kandungnya sendiri adalah pelaku.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan saat kejadian.
"Barang bukti yang diamankan antara lain kaos abu-abu, celana jeans biru tua, tanktop hitam putih, serta pakaian dalam korban,” katanya.
Atas perbuatannya, T dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 76D serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumarni menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan mentolerir bentuk kekerasan terhadap anak, terlebih dilakukan oleh orang tua sendiri.
“Kami sangat prihatin dengan kasus ini. Anak seharusnya mendapatkan perlindungan dan kasih sayang dari orang tuanya, bukan menjadi korban kejahatan."
“Polresta Cirebon berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban," ujarnya.
Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon juga beberapa kali berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Polisi terus mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor bila mengetahui adanya tindak kekerasan di sekitar mereka, terutama terhadap perempuan dan anak-anak.
Baca juga: Ayah di Cirebon Rudapaksa Anak Kandung hingga Melahirkan, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban
Menikmati Nikmatnya Kuliner di Wasesa Segara Coffee Cabin yang Ada di Bibir Waduk Darma Kuningan |
![]() |
---|
Ada Objek Wisata 'Baru' di Bibir Waduk Darma Kuningan, Tiket Masuk Gratis, Renang Rp 5 Ribu |
![]() |
---|
6 Lokasi SIM Keliling di Cirebon Besok 8 Oktober 2025, Balai Desa Sindang Hayu dan Desa Tegalwangi |
![]() |
---|
Curi Uang Kotak Amal Masjid Rp 3,8 Juta, Pemuda di Arjawinangun Cirebon Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Sertu Agus, Tentara Miliarder di Kuningan yang Punya Rumah Mewah di Tengah Pemakaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.