Breaking News

Dugaan Korupsi Gedung Setda

Kejari Cirebon Cari Tahu Keterlibatan DPRD Aktif di Kasus Gedung Setda, Begini Kata Kasi Intel

Kejaksaan Negeri Kota Cirebon masih mendalami kasus dugaan korupsi Gedung Setda.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Kasus korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon terus bergulir.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon kini mulai mengintai kemungkinan adanya keterlibatan anggota DPRD aktif dalam perkara yang merugikan negara hingga miliaran rupiah itu.

Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi mengatakan, pihaknya masih mendalami peran sejumlah saksi, termasuk konsultan dan pihak lain yang dianggap mengetahui alur pembangunan Gedung Setda.

“Ya kalau berdasarkan data pemanggilan teman-teman di Pidsus hari ini, kita memanggil keterangan tersangka atas nama NA dan kemudian AS."

"Kalau AS sendiri dia salah satu pihak konsultan perencanaan pengawas,” ujar Slamet saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/9/2025).

Menurut Slamet, penyidikan masih berproses dan belum menutup peluang adanya penetapan tersangka baru.

“Yang jelas, ketika nanti hasil penyidikan menemukan alat bukti atau alat dukung lain terhadap pihak yang harus mempertanggungjawabkan secara pidana, maka bisa saja ditetapkan tersangka baru,” ucapnya.

Terkait pemeriksaan terhadap anggota DPRD aktif, Slamet menegaskan status mereka masih sebatas saksi.

“Kalau kemarin kan sudah mulai memeriksa beberapa teman-teman anggota DPRD yang pada saat itu menjabat."

"Kalau saat ini kita lihat dulu dari keterangan saksi-saksi."

"Kita butuh keterangan tersebut untuk pembuktian terhadap tersangka yang telah ditetapkan sebanyak tujuh orang,” kata dia.

Ia menambahkan, tim penyidik kini fokus pada proses pemberkasan tujuh tersangka yang telah ditetapkan agar segera dilimpahkan ke persidangan.

“Dan kami terus berusaha maksimal menggali, mendalami semua pihak yang diduga terlibat terkait pembangunan gedung Setda tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Kamis (11/9/2025), enam tersangka yang sudah ditetapkan Kejari Cirebon diperiksa ulang secara maraton.

Mereka adalah IW (mantan Kepala DPUTR, kini Kadispora Kota Cirebon), BR (mantan Kepala DPUTR, kini pensiunan), HM (konsultan pengawas PT Bina Karya), RA (mantan Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya), FRB (mantan Direktur PT Rivomas Pentasurya) dan PH (PPTK DPUTR, kini pensiunan).

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Cirebon, Feri Nopiyanto, menegaskan pemeriksaan lanjutan itu untuk memperkuat bukti.

“Enam tersangka, semuanya kita undang dan diperiksa sebagai tersangka."

"Mereka juga didampingi penasihat hukum masing-masing."

"Ini pemeriksaan lanjutan, penyidik masih mencoba menggali keterangan untuk memperkuat alat bukti,” ujar Feri.

Lebih dari 20 pertanyaan dilontarkan penyidik, dengan waktu pemeriksaan lebih dari dua jam. Ia menambahkan, kasus ini berpotensi menyeret pihak lain.

“Kalau ada bukti yang cukup dan kuat, tentu bisa saja mengarah ke pihak lain, termasuk anggota dewan. Pemeriksaannya masih berjalan,” ucapnya.

Selain itu, empat saksi yang pernah hadir bersama mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis (NA), juga masih dalam tahap pendalaman.

Azis sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 8 September 2025.

Kasus pembangunan Gedung Setda yang menelan anggaran Rp 86 miliar itu menjadi sorotan publik setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara hingga Rp 26 miliar, ditambah kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan senilai Rp 11 miliar.

Lebih dari 50 saksi telah diperiksa, termasuk sejumlah anggota DPRD aktif dan mantan anggota DPRD.

Kejari menegaskan proses hukum akan terus berlanjut.

Gedung Setda yang seharusnya menjadi simbol pelayanan publik, kini justru berubah menjadi simbol peliknya praktik korupsi yang menyeret pejabat hingga kontraktor.

Baca juga: Update Kasus Korupsi Gedung Setda Cirebon: 6 Tersangka Diperiksa Lagi, Bisa Jadi Ada Tersangka Lain

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved