Cirebon Timur

Mengintip Kecamatan Karangsembung dan Karangwareng yang Jadi Kandidat Ibu Kota Cirebon Timur

DPRD Provinsi Jawa Barat resmi mengesahkan pemekaran Kabupaten Cirebon Timur melalui rapat paripurna pada Rabu (10/9/2025).

DOK. HUMAS PEMKAB CIREBON
Suasana Pendopo Bupati Cirebon. Kini, 2 Kecamatan di Kabupaten Cirebon, yakni Kecamatan Karangsembung dan Karangwareng diusulkan Jadi Kandidat Ibu Kota Cirebon Timur 

TRIBUNCIREBON.COM- Penentuan ibu kota Cirebon Timur masih menyisakan dua kandidat kuat.

Bupati Cirebon bersama DPRD Kabupaten Cirebon mengusulkan Kecamatan Karangwareng sebagai pusat pemerintahan. 

Sementara itu, DPRD Jabar dan tim riset Universitas Padjadjaran merekomendasikan Kecamatan Karangsembung.

Alasannya, Kecamatan Karangwareng memiliki jalur Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang dikhawatirkan akan menjadi kendala pembangunan di masa depan.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 16 September 2025 di Indramayu dan Majalengka Melesat Tinggi Segini

Karakteristik Karangsembung

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) bertajuk Kabupaten Cirebon dalam Angka 2025, Karangsembung memiliki pusat pemerintahan di Desa Karangsuwung. Luas wilayahnya mencapai 18,80 kilometer persegi dengan ketinggian rata-rata 10 meter di atas permukaan laut (mdpl). Jumlah penduduknya pada 2025 tercatat 37.808 jiwa dengan kepadatan 1.095 jiwa per kilometer persegi.

Selama 2024, jumlah bayi lahir di Karangsembung sebanyak 452 jiwa, sementara angka kematian bayi tercatat 6 jiwa. Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di wilayah ini mencapai 44 kasus. Dari sisi sosial, terdapat 245 pernikahan dan 102 perceraian sepanjang tahun yang sama.

Baca juga: TOTAL Luas Sekitar 446,57 Kilometer Persegi, Ini Daftar Potensi Ekonomi Raksasa di Cirebon Timur

Karakteristik Karangwareng

Sementara itu, pusat pemerintahan Karangwareng berada di Desa Kubangdeleg. Kecamatan ini memiliki luas 27,16 kilometer persegi dengan ketinggian 20 mdpl. Penduduknya berjumlah 29.744 jiwa dengan kepadatan 2.577 jiwa per kilometer persegi.

Jumlah bayi lahir selama 2024 sebanyak 403 jiwa, dengan catatan satu ibu meninggal saat melahirkan. Kasus DBD di Karangwareng sebanyak 35 kasus. Secara sosial, terdapat 212 pernikahan dan 78 perceraian sepanjang 2024.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 16 September 2025 di Indramayu dan Majalengka Melesat Tinggi Segini

Untuk diketahui, DPRD Provinsi Jawa Barat resmi mengesahkan pemekaran Kabupaten Cirebon Timur melalui rapat paripurna pada Rabu (10/9/2025).

Dengan keputusan ini, sebanyak 16 kecamatan di wilayah timur Cirebon ditetapkan sebagai Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB). langkah ini diambil guna memperpendek rentang kendali pelayanan publik sekaligus menyeimbangkan tingkat kepadatan penduduk.

Pemekaran Cirebon Timur tidak hanya dilatarbelakangi jumlah penduduk, tetapi juga faktor geografis. Wilayah timur Cirebon memiliki kombinasi bentang pesisir dan pedalaman yang memengaruhi karakter pertanian, pola hidup, hingga aktivitas ekonomi warganya.

Baca juga: Ini Alasan Skor Kelayakan Cirebon Timur sebagai CDPOB Masih Belum Memenuhi Standar Minimal

Berdasarkan data dari cirebonkab.go.id, luas Kabupaten Cirebon secara keseluruhan mencapai 990–1.070 km⊃2;, didominasi dataran rendah.

Beberapa kecamatan seperti Astanajapura, Losari, Pangenan, dan Gebang berada di jalur pesisir dengan kontur landai di ketinggian 0–10 meter di atas permukaan laut. Sementara itu, kecamatan seperti Sedong dan Susukan Lebak terletak di perbukitan rendah. Kombinasi ini membuat kawasan timur Cirebon kaya akan potensi alam.

Luas tiap kecamatan pun bervariasi cukup signifikan. Greged tercatat memiliki wilayah sekitar 616 km⊃2;, sementara Karangwareng hanya sekitar 196 km⊃2;. Wilayah pesisir cenderung lebih padat penduduk meski sempit, sedangkan daerah pedalaman relatif lebih luas dengan jumlah penduduk yang tidak begitu rapat. Perbedaan ini menjadi tantangan dalam penyusunan program pembangunan.

Baca juga: Debo Andryos Ungkap Rahasia Horor saat Syuting Film Maryam, Kru Sampai Bengong di Lokasi

Dari sisi ekonomi, sebagian besar kecamatan di Cirebon Timur bergantung pada sektor pertanian. Sawah irigasi mendominasi kawasan Astanajapura, Lemahabang, dan Babakan.

Sementara pesisir Losari dan Gebang berkembang dengan perikanan darat serta tambak garam. 

Kondisi geografis yang beragam ini semakin memperkuat alasan pemekaran demi pemerataan pembangunan dan pengelolaan potensi daerah.
 
 Baca juga: Ini Alasan Skor Kelayakan Cirebon Timur sebagai CDPOB Masih Belum Memenuhi Standar Minimal

Diberitakan sebelumnya, Keputusan Cirebon Timur sebagai CDPOB ini menjadi tonggak penting dalam perjuangan panjang warga di kawasan timur Kabupaten Cirebon untuk memiliki status kabupaten sendiri.

Sebagai CDPOB, Cirebon Timur akan menjalani masa persiapan sebelum akhirnya menjadi daerah otonom penuh. Usulan ini akan diajukan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. Namun, proses ini masih tergantung pada dibukanya moratorium pemekaran wilayah oleh Presiden.

Baca juga: Apa Itu CDPOB? Cirebon Timur Resmi Jadi CDPOB, Awal Pemekaran Daerah di Provinsi Jawa Barat

Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, menyambut baik keputusan tersebut. Ia berharap pemekaran Cirebon Timur akan mempercepat distribusi pembangunan sehingga pelayanan publik ke masyarakat menjadi lebih dekat dan responsif. Namun ia juga mengingatkan bahwa kesiapan administratif, sumber daya manusia, dan keuangan masih perlu ditingkatkan agar transisi menuju DOB berjalan lancar.

Menurut laporan, wilayah yang akan termasuk dalam Cirebon Timur terdiri dari 16 kecamatan dengan total luas sekitar 446,57 kilometer persegi. Beberapa kecamatan yang termasuk adalah Astanajapura, Babakan, Ciledug, Gebang, Greged, Karangsembung, Karangwareng, Lemahabang, Losari, Pabedilan, Pabuaran, Pangenan, Pasaleman, Sedong, Susukan Lebak, dan Waled. 

Baca juga: SINOPSIS Film Maryam: Janji dan Jiwa yang Terikat, Kehadiran Pemain Pecahkan Suasana Cirebon

Sementara itu, skor kelayakan Cirebon Timur sebagai CDPOB masih belum memenuhi standar minimal. Wakil Ketua DPRD Jabar menyebutkan bahwa skor saat ini adalah 351 poin, sedangkan standar ideal yang harus dicapai berkisar 400–500 poin. Indikator yang perlu diperbaiki meliputi infrastruktur, layanan kesehatan, serta pendidikan. 

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, juga menyatakan dukungannya terhadap persetujuan tersebut. Ia menganggap pemekaran sebagai langkah penting untuk mensejahterakan masyarakat dan mengurangi disparitas pembangunan antarwilayah.

Baca juga: Apa Itu CDPOB? Cirebon Timur Resmi Jadi CDPOB, Awal Pemekaran Daerah di Provinsi Jawa Barat

Sementara itu, Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, memastikan bahwa persyaratan administratif yang diajukan oleh Cirebon Timur sudah melengkapi ketentuan. Namun, meski persetujuan sudah didapatkan di tingkat provinsi, keberhasilan pemekaran penuh masih menunggu pencabutan moratorium wilayah oleh pemerintah pusat.

Baca juga: Provinsi Jawa Barat Usulkan 3 Pemekaran Provinsi Baru dan 15 Kabupaten Baru, Ini Daftar Lengkapnya

Dari segi cakupan wilayah, usulan CDPOB Cirebon Timur mencakup 16 kecamatan dari Kabupaten Cirebon. Kecamatan-kecamatan tersebut antara lain Astana Japura, Babakan, Ciledug, Gebang, Greged, Karangsembung, Karangwareng, Lemahabang, Losari, Pabedilan, Pabuaran, Pangenan, Pasaleman, Sedong, Susukan Lebak, dan Waled.

Masyarakat Cirebon Timur menyambut baik keputusan ini, melihatnya sebagai bentuk pengakuan atas ketimpangan pembangunan yang selama ini terjadi antara bagian timur dengan wilayah lain di Kabupaten Cirebon. Infrastruktur, layanan publik, pendidikan, dan fasilitas kesehatan disebut belum merata.

Lebih lanjut, DPRD Jabar membentuk SKB (Surat Keputusan Bersama) antara pemerintah provinsi dan legislatif untuk menetapkan Cirebon Timur sebagai CDPOB. Langkah selanjutnya adalah pengajuan ke Kementerian Dalam Negeri agar proses pemekaran bisa berlanjut bila moratorium daerah telah dibuka kembali oleh pusat.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membahas kelanjutan dari moratorium pembentukan daerah otonomi baru (DOB) atau moratorium pemekaran daerah.

Baca juga: Provinsi Jawa Timur Usulkan 2 Pemekaran Provinsi dan 1 Kabupaten Baru, Ini Daftar Lengkapnya

"Ini karena banyak yang sudah mendesak," kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto.

Wamendagri mengatakan bahwa pencabutan moratorium pembentukan DOB harus dengan sungguh-sungguh, termasuk memastikan anggaran yang tersedia cukup dan menentukan daerah yang menjadi prioritas untuk pemekaran.

Pembahasan tersebut, kata dia, menjadi salah satu pekerjaan rumah Kemendagri yang saat ini juga tengah mengkaji sistem pemilihan umum (pemilu).

Berdasarkan data Kemendagri dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12), terdapat 337 usulan pembentukan DOB.

Jumlah tersebut meliputi 42 usulan pemekaran provinsi, 248 pemekaran kabupaten, 36 pemekaran kota, enam pemekaran daerah istimewa, dan lima pemekaran otonomi khusus.

Baca juga: Provinsi Jawa Tengah Usulkan 1 Daerah Istimewa dan 5 Pemekaran Kabupaten Baru, Ini Daftar Lengkapnya

Pada kesempatan berbeda, Komisi II DPR RI menunggu political will atau kemauan politik Presiden RI Prabowo Subianto terkait dengan pencabutan moratorium pembentukan DOB

"Moratorium ini 'kan level kebijakannya Presiden sehingga DPR maupun kementerian/lembaga menunggu political will dari Presiden," kata Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda kepada ANTARA di kawasan Tebet, Jakarta, Rabu (11/12).

Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono meminta agar kabupaten/kota induk dan pemerintah provinsi Jawa Barat mempersiapkan diri dengan membenahi infrastruktur dasar calon daerah otonomi baru tersebut agar bisa terpilih menjadi prioritas daerah baru yang dimekarkan.

Ia mengingatkan, persaingannya ketat karena usulan daerah otonomi baru yang sudah diterima DPR jumlahnya sudah lebih dari 200 daerah otonomi baru.

Baca juga: Ini Alasan Wakil Bupati Cianjur Ramzi soal Pemekaran Jawa Barat jadi 5 Provinsi Perlu Kajian Matang

“Sehingga pada saat pemerintah pusat mencabut moratorium, maka (usulan) Jawa Barat mudah-mudahan menjadi prioritas,” kata dia pada kesempatan yang sama.

Ono meminta pemerintah Jawa Barat dan DPRD agar mengkaji sejumlah usulan daerah otonomi baru yang saat ini masih menjadi wacana.

“Ada Cikampek dan Bandung Selatan, mudah-mudahan ini bisa jadi kajian. Karena memang selayaknya Jawa Barat ini memiliki sekitar 45 kabupaten/kota apabila dibandingkan dengan Jawa Timur yang sudah 38 (kabupaten/kota) dengan jumlah penduduk hanya 40 juta,” kata dia.

Adapun usulan daerah otonomi baru yang sebelumnya sudah dikirimkan pemerintah provinsi Jawa Barat atas persetujuan DPRD adalah Kabupaten Cirebon Timur, Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan, Kabupaten Bogor Timur, Kabupaten Indramayu Barat, Kabupaten Cianjur Selatan, Kabupaten Tasikmalaya Selatan, dan Kabupaten Garut Utara. Usulan Kabupaten Subang Utara yang berasal dari pemekaran Kabupaten Subang menjadi usulan daerah pemekaran terbaru dari Jawa Barat.

Baca juga: Ada 6 Usulan Pemekaran Daerah Istimewa dan 5 Pemekaran Otonomi Khusus, Ini Daftar Lengkapnya

Merujuk data pemaparan yang disampaikan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian saat Rapat Kerja Komisi I DPD, berikut rincian usulan DOB ini:

Jawa Barat

Provinsi: 3 usulan
Kabupaten: 15 usulan
Kota: 2 usulan
Daerah Istimewa: 1 usulan

Jawa Tengah

Daerah Istimewa: 1 usulan
Kabupaten: 5 usulan
Kota: 1 usulan

Jawa Timur

Provinsi: 2 usulan
Kabupaten: 1 usulan

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved