Kasus Kematian Putri Apriyani

Analisa Toni RM, Sebut Pembunuhan Putri Apriyani yang Tewas Dibakar Sudah Direncanakan Alvian Sinaga

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEMATIAN PUTRI APRIYANI - Kuasa Hukum keluarga Putri Apriyani, Toni RM menilai pembunuhan yang dilakukan oleh Bripda Alvian Sinaga sudah masuk pembunuhan berencana

“Dari barang bukti atau alat bukti yang ditemukan di TKP, dugaan saya kuat perencanaannya itu ada,” ujar dia.

Diketahui, Polres Indramayu berhasil meringkus mantan anggotanya Alvian Maulana Sinaga saat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) usai melakukan pembunuhan pada Sabtu (23/8/2025).

Tersangka pun tiba di Indramayu pada Selasa (26/8/2025) dini hari. Polres Indramayu langsung menggelar konferensi pers pagi harinya.

Sehingga untuk motif pembunuhan sendiri masih didalami karena tersangka harus dilakukan pemeriksaan lebih dahulu.

Kendati demikian, Polres Indramayu menyangkakan Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara untuk Alvian.

Di sisi lain, keluarga menilai ancaman hukuman itu terlalu ringan dan tidak sebanding. 

Keluarga pun berharap, Alvian Maulana Sinaga disangkakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Dalam hal ini kami menunggu keputusan dari penyidik Polres Indramayu. Kita hormati dahulu pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik,” ujar dia.

Baca juga: Pemain Baru Persib Bandung Diumumkan Sore Ini, 3 Asing 1 Naturalisasi? Ini Kodenya

Berita Terkini