TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Kabag Barang dan Jasa Setda Kuningan, Tito Palawa Nusanto, memberikan penjelasan terkait polemik proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) yang kini tengah ramai diperbincangkan masyarakat.
"Dalam proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek tersebut telah melalui mekanisme yang sesuai aturan.peran kami di Bagian Barang dan Jasa adalah melakukan pendampingan terhadap para pelaku pengadaan, mulai dari pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen (PPK), penyedia, hingga PPTK. Kami hanya memberi rambu-rambu dan petunjuk secara administratif sampai serah terima pekerjaan,” kata Tito saat ditemui wartawan di kantornya, d Setda Kuningan komplek KIC, Kamis (21/8/2025).
Tito mengungkapkan, proyek PJU ini mulai digarap sejak tahun anggaran 2023 dengan alokasi dari APBD Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 117 miliar untuk 7.314 titik.
"Pemilihan penyedia dilakukan melalui sistem e-katalog yang terbuka, dengan memperhatikan aspek komponen dalam negeri, spesifikasi teknis, serta harga kompetitif. Dari hasilnya, penyedia terpilih adalah PT Sembilan Pasar yang berbasis di Bandung," katanya.
Muncul keluhan masyarakat mengenai lampu PJU yang tidak menyala, Tito menegaskan bahwa setiap unit telah dilengkapi dengan garansi.
“Pada prinsipnya lampu PJU memiliki garansi hingga lima tahun. Kalau ada kendala, masyarakat bisa melaporkannya ke Dinas Perhubungan. Biasanya masalah timbul karena faktor teknis seperti konsleting akibat cuaca,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tito menjelaskan skema pemasangan PJU dilakukan per segmen. Satu segmen bisa terdiri dari 10 tiang dengan daya 60 watt per unit, sehingga cukup ditopang dengan satu KWH untuk efisiensi.
"Titik pemasangan diprioritaskan di area desa, perbatasan, fasilitas umum, hingga lokasi rawan kecelakaan. Dan keterlibatan PLN dalam proyek ini adalah kontrak dan tidak dilakukan langsung dengan PLN," katanya.
Sementara terkait adanya pemanggilan dan pemeriksaan dari aparat penegak hukum, Tito menilai hal itu bagian dari tindak lanjut atas pengaduan masyarakat.
“Pekerjaan ini kan sejak 2023, jadi mungkin perlu penyegaran dokumen. Kami hanya membantu dari sisi administratif dan siap apabila diminta melengkapi data,” ucapnya.
Pemeriksaan Kejaksaan Negeri Kuningan terhadap Pj Sekda Kuningan Beni Prihayatno pada Rabu (20/8/2025), mendapat tanggapan dari orang nomor satu di Kuningan.
"Soal pemanggilan yang dilakukan Kejari terhadap Pak Pj Sekda, sebelumnya kami diberitahu dan ada surat pemanggilan sebelumnya," kata Bupati Kuningan H Dian Rachmat Yanuar saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Rabu (20/8/2025) sore tadi.
Soal pemeriksaan yang dilakukan Kejari, Bupati Kuningan mengaku belum mendapat tembusannya seperti apa.
"Ya, untuk hal setelah pemanggilan Pak Pj Sekda, saya belum tahu," kata Bupati.
Pemanggilan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, Beni Prihayatno hingga dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, sontak membuat heboh kalangan pejabat dan lapisan masyarakat Kuningan, Rabu (20/8/2025).
Pemanggilan sekaligus pemeriksaan itu berkaitan dengan penyelidikan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) “Kuningan Caang” yang menelan anggaran lebih dari Rp 117,5 miliar.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Pj Sekda Kuningan, Beni menjelaskan bahwa proyek ini direncanakan pada tahun 2022 dan mulai dilaksanakan pada 2023.
"Namun ketika saya menjabat, progres pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak."
"Jadi, pada saat itu saya dimutasi Desember, pekerjaan masih banyak yang belum selesai."
"Saya bentuk tim untuk pengecekan, hasilnya memang belum beres, bahkan ada pihak yang tidak mau datang ke lapangan,” ungkap Beni yang juga mantan Kepala Dinas Perhubungan Kuningan.
Selain itu, kata Beni, sejak awal sudah menolak menandatangani dokumen serah terima, karena kondisi riil di lapangan jauh dari kata tuntas dan ketentuan itu berdasar petugas Inspektorat Kuningan yang mengonfirmasi hal yang sama.
“Ketika pekerjaan PJU (Penerangan jalan Umum) saya dikasih tahu oleh Inspektorat dan menyatakan pekerjaan belum selesai."
"Bahkan ketika diperiksa lagi Februari-Maret, hasilnya tetap belum selesai. Waktu itu KPK juga turun ke lapangan,” katanya.
Meski dokumen kontrak telah ditandatangani oleh pengawas, konsultan, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Beni menegaskan bahwa fakta di lapangan berbeda.
Sehingga diduga ada indikasi kuat ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dan realisasi pekerjaan.
“Saya tidak mau ikut tanda tangan karena berisiko. Itu sebabnya saya memilih menolak meski banyak tekanan.''
"Kemudian, soal pekerjaan itu bernilai proyek mencapai Rp 117,5 miliar."
"Besarnya anggaran itu membuat kami semakin berhati-hati. Sehingga kami menunjuk kuasa hukum pribadi untuk mendampinginya," katanya.
Beni mengatakan, dalam polemik itu sempat meminta perlindungan hukum karena dirinya terus didesak agar segera menandatangani dokumen.
Kemudian ia melayangkan surat ke Inspektorat untuk melakukan review ulang di lapangan.
"Dari hasil pemeriksaan menunjukkan progres pekerjaan baru mencapai 60 persen ketika saya pindah jabatan.''
"Secara perhitungan maksimal hanya 80 persen, artinya masih kurang sekitar 20 persen lagi."
"Artinya jelas pekerjaan belum selesai, dan itu pun ditegaskan oleh Inspektorat. Jadi bukan hanya saya yang mengatakan, tapi ada hasil pemeriksaan resmi. Dari situ terlihat ada gejala penyelewengan yang sudah diketahui sejak awal,” ucapnya.
Terpantau di Kejaksaan Negeri Kuningan mobil dinas berpelat merah E 88 Y yang biasa digunakan Pj Sekda Kuningan terparkir di halaman Kejari sejak pukul 10.30 WIB hingga siang tadi.
Proyek PJU Kuningan Caang yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kuningan sempat menuai sorotan karena nilainya yang fantastis.
Proyek ini digagas pada masa Kadishub, Mutofid, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Permukimtan (Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kuningan).
Kala itu Bupati Kuningan adalah Acep Purnama yang meninggal dunia setelah tak jadi bupati.
Baca juga: Anggota DPRD Kuningan Dorong Kejaksaan Serius Tangani Dugaan Kasus Proyek PJU Kuningan Caang