Harga Emas Antam Hari Ini

MELAMBUNG TINGGI Harga Emas Antam, UBS dan Galeri23 Hari Ini 21 Agustus 2025 Kompak Melonjak Segini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HARGA EMAS NAIK- Harga Emas Antam Hari Ini 21 Agustus 2025 d Garut dan Subang Melesat Lagi Jadi Segini

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. 

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

Baca juga: MELESAT, Harga Emas Antam Hari Ini 5 Agustus 2025 di Indramayu dan Kuningan Naik, 1 Gram Jadi Segini

Perlu diketahui, Pegadaian menjual emas Antam dan emas UBS dengan beragam berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menjual emasan GALERI 24.

Rincian Harga Terbaru Emas Hari Ini 21 Agustus 2025:

0,5 gram: Rp 1.007.000
1 gram: Rp 1.914.000
2 gram: Rp 3.778.000
3 gram: Rp 5.649.000
5 gram: Rp 9.385.000
10 gram: Rp 18.680.000
25 gram: Rp 46.550.000
50 gram: Rp 92.950.000
100 gram: Rp 185.720.000
250 gram: Rp 464.000.000
500 gram: Rp 927.750.000
1.000 gram: Rp 1.854.600.000

Harga Emas Galeri 24

0,5 gram: Rp 998.000
1 gram: Rp 1.902.000
2 gram: Rp 3.746.000
5 gram: Rp 9.294.000
10 gram: Rp 18.539.000
25 gram: Rp 46.231.000
50 gram: Rp 92.389.000
100 gram: Rp 184.685.000
250 gram: Rp 461.484.000
500 gram: Rp 922.514.000
1.000 gram: Rp 1.845.026.000

Harga Emas UBS

0,5 gram: Rp 1.039.000
1 gram: Rp 1.921.000
2 gram: Rp 3.811.000
5 gram: Rp 9.418.000
10 gram: Rp 18.736.000
25 gram: Rp 46.749.000
50 gram: Rp 93.305.000
100 gram: Rp 186.536.000
250 gram: Rp 466.200.000
500 gram: Rp 931.303.000

Baca juga: MAKIN AMBRUK, Harga Emas Antam Hari Ini di Indramayu dan Majalengka Turun, Buyback Naik Segini

Baca juga: AMBRUK LAGI, Harga Emas Antam Hari Ini 6 Agustus 2025 di Cirebon Raya Anjlok, 1 Gram Jadi Segini

Untuk diketahui, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.

Harga buyback emas harus merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan diken

Halaman
123

Berita Terkini