Ia bahkan menyebut tindakan itu bisa berimplikasi hukum.
Baca juga: Live Streaming HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 17 Agustus 2025 di Istana Merdeka Bisa Tonton di HP
"Padahal kepala daerah dan Gubernur sudah menunjukkan sikap bijak dengan membuka ruang revisi kebijakan."
"Oknum ASN yang membuat atau menyebar status atau flyer ‘hoax’ ini bisa melanggar UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” kata Adji.
Menurutnya, ASN yang menyebarkan informasi menyesatkan dapat dijatuhi sanksi sedang hingga berat, mulai dari penurunan pangkat, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian.
Selain itu, Adji juga mengingatkan adanya ancaman pidana sesuai UU ITE dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Baca juga: Live Streaming HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 17 Agustus 2025 di Istana Merdeka Bisa Tonton di HP
"ASN adalah wajah pemerintah di mata rakyat. Jika ingin meluruskan informasi, lakukan dengan cara profesional, transparan, dan menghormati martabat warga,” ujarnya.
Warga terdampak pun kini bersiap menggelar aksi unjuk rasa pada 11 September mendatang.
Bahkan, mereka sudah membuka donasi untuk kebutuhan logistik aksi tersebut.