Warga Kota Cirebon Tolak Kenaikan PBB

POLEMIK PBB 1000 Persen Kian Memanas, Selebaran ‘Hoax’ Justru Picu Gelombang Protes Warga Cirebon

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Flyer bertuliskan “Hoax Kenaikan 1000%, Ada Disinformasi yang Beredar Terkait Penyesuaian Nilai Penetapan Pembayaran PBB P2 Kota Cirebon Naik Sampai 1000%”, yang dikeluarkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon memicu gelombang protes warga Kota Cirebon.   

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON– Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cirebon kian memanas.

Masyarakat yang terdampak merasa dilecehkan dengan tindakan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon yang menyebarkan selebaran digital berisi tuduhan ‘hoax’ terkait isu kenaikan PBB hingga 1.000 persen.

Selebaran yang beredar luas di grup WhatsApp warga itu bertuliskan, “Hoax Kenaikan 1000 persen, Ada Disinformasi yang Beredar Terkait Penyesuaian Nilai Penetapan Pembayaran PBB P2 Kota Cirebon Naik Sampai 1000%”.

Bahkan, Kepala BPKPD Kota Cirebon, Mastara, disebut turut memasang flyer tersebut.

Baca juga: 3 Naskah Amanat Pembina Upacara HUT ke-80 RI 17 Agustus 2025 Besok di Sekolah dan Kantor

Reno Sukriano dari Gerakan Rakyat Cirebon 11 September menyebut langkah BPKPD ini justru memperkeruh suasana.

“Kami memahami bahwa kebijakan fiskal membutuhkan penjelasan teknis."

"Namun, alih-alih membuka ruang dialog, BPKPD justru memilih cara yang berpotensi memprovokasi dan mengadu domba warga, tanpa pernah mengungkap secara ilmiah dan transparan dasar penentuan NJOP dan kenaikan PBB tersebut,” ujar Reno saat dikonfirmasi, Sabtu (16/8/2025).

Baca juga: Sarwendah dan Giorgio Antonio Fitting Baju Bareng, Tanda Eks Ruben Onsu Nikah Lagi

Reno menambahkan, masyarakat hanya menuntut agar kebijakan tidak memberatkan. 

Ia menilai tidak pantas jika warga yang memohon keringanan pajak harus lebih dulu membawa surat keterangan miskin.

“Secara etika dan moral, hal ini terkesan menjadikan pemerintah seolah memaksa rakyat untuk mengemis demi mendapatkan haknya,” ucapnya.

Lebih jauh, Reno menegaskan, penentuan NJOP harus didasarkan pada metode yang wajar dan sesuai prinsip akuntansi properti. 

Baca juga: Sarwendah dan Giorgio Antonio Fitting Baju Bareng, Tanda Eks Ruben Onsu Nikah Lagi

Tanah warisan, hibah atau bangunan tua, kata dia, tidak bisa diperlakukan sama dengan tanah komersial atau bangunan baru.

“Wilayah komersial dan non-komersial tidak bisa disamaratakan meski berada di zonasi administrasi yang sama,” jelas dia.

Senada, Adji Priatna dari Gerakan Rakyat Cirebon 11 September juga menilai penyebaran selebaran ‘hoax’ tanpa klarifikasi terbuka adalah bentuk arogansi ASN. 

Ia bahkan menyebut tindakan itu bisa berimplikasi hukum.

Baca juga: Live Streaming HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 17 Agustus 2025 di Istana Merdeka Bisa Tonton di HP

"Padahal kepala daerah dan Gubernur sudah menunjukkan sikap bijak dengan membuka ruang revisi kebijakan."

"Oknum ASN yang membuat atau menyebar status atau flyer ‘hoax’ ini bisa melanggar UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” kata Adji.

Menurutnya, ASN yang menyebarkan informasi menyesatkan dapat dijatuhi sanksi sedang hingga berat, mulai dari penurunan pangkat, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian. 

Selain itu, Adji juga mengingatkan adanya ancaman pidana sesuai UU ITE dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Baca juga: Live Streaming HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 17 Agustus 2025 di Istana Merdeka Bisa Tonton di HP


"ASN adalah wajah pemerintah di mata rakyat. Jika ingin meluruskan informasi, lakukan dengan cara profesional, transparan, dan menghormati martabat warga,” ujarnya.

Warga terdampak pun kini bersiap menggelar aksi unjuk rasa pada 11 September mendatang.

Bahkan, mereka sudah membuka donasi untuk kebutuhan logistik aksi tersebut.

 

Berita Terkini