Dalam gugatannya, pihak kakek nenek ingin tanah mereka dikembalikan. Terlebih, keduanya saat ini tinggal di bantaran sungai yang merupakan tanah PU dan bisa kapan saja digusur.
Di sisi lain, pihak kakek nenek juga beralasan melayangkan gugatan karena menganggap sudah tidak lagi memiliki hubungan apapun dengan mantan menantunya tersebut.
Dalam perkara itu, dari pihak kakek nenek juga menjelaskan tidak berniat mengusir cucu kandungnya yang masih berusia 12 tahun. Hanya mantan menantu dan cucu pertama yang diminta keluar dari rumah.
Kakek nenek itu juga berniat tanggung jawab merawat cucu bungsunya di rumah tersebut, termasuk membiayai pendidikan hingga Zaki Fasa Idan kuliah nanti.