Harga Emas UBS
0,5 gram: Rp1.054.000
1 gram: Rp1.950.000
2 gram: Rp3.870.000
5 gram: Rp9.561.000
10 gram: Rp19.019.000
25 gram: Rp47.455.000
50 gram: Rp94.715.000
100 gram: Rp189.354.000
250 gram: Rp473.244.000
500 gram: Rp945.373.000
Harga Emas Galeri24
0,5 gram: Rp1.013.000
1 gram: Rp1.932.000
2 gram: Rp3.805.000
5 gram: Rp9.443.000
10 gram: Rp18.834.000
25 gram: Rp46.969.000
50 gram: Rp93.863.000
100 gram: Rp187.632.000
250 gram: Rp468.847.000
500 gram: Rp937.232.000
1.000 gram: Rp1.874.462.000
Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini di Bandung dan Cimahi Ambruk Jadi Segini
Harga Emas Antam
0,5 gram: Rp1.060.000
1 gram: Rp2.017.000
2 gram: Rp3.971.000
3 gram: Rp5.930.000
5 gram: Rp9.849.000
10 gram: Rp19.640.000
25 gram: Rp48.968.000
50 gram: Rp97.855.000
100 gram: Rp195.628.000
250 gram: Rp488.795.000
500 gram: Rp977.372.000
1.000 gram: Rp1.954.701.000
Baca juga: HARGA EMAS Antam Hari Ini 28 Juli 2025 di Majalengka dan Kuningan Melempem, 1 Gram Jadi Segini
Untuk diketahui, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.
Harga buyback emas harus merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan diken
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.
Baca juga: HARGA EMAS Antam Hari Ini 29 Juli 2025 di Majalengka dan Kuningan Anjlok Tajam, 1 Gram Jadi Segini
Sementara itu, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.
Untuk diketahui, Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
Baca juga: HARGA EMAS Antam Hari Ini 30 Juli 2025 di Bandung dan Cimahi Kembali Melesat, 1 Gram Jadi Segini