Sumarni menegaskan, Polresta Cirebon tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus berupaya keras memberantas jaringan narkoba, karena peredarannya sangat merusak generasi bangsa,” katanya.
Baca juga: 4 Lokasi SIM Keliling Indramayu Hari Ini 2 9Juli 2025, Balai Desa Arahan Lor dan Balai Desa Larangan
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan informasi melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau melalui WhatsApp di 08112497497,” ujarnya.
Kini, tersangka T dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: KPK ‘Ngajar’ di SMPN 1 Suranenggala Cirebon, Bocah Dikenalkan Antikorupsi Lewat Komik & Games
Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Proses hukum masih berjalan dan polisi memastikan akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.