Kasus Narkoba di Cirebon

TERANCAM 20 Tahun Bui, Tas Selempang Bongkar Aksi Pengedar Sabu di Cirebon, Ada Fakta Mengejutkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebuah tas selempang warna hitam menjadi petunjuk penting dalam membongkar peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Cirebon. Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengamankan seorang pria berinisial T (35), warga Dusun 03 Desa Karangawangun, Kecamatan Babakan, yang kedapatan membawa sabu-sabu siap edar.

Sumarni menegaskan, Polresta Cirebon tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus berupaya keras memberantas jaringan narkoba, karena peredarannya sangat merusak generasi bangsa,” katanya.

Baca juga: 4 Lokasi SIM Keliling Indramayu Hari Ini 2 9Juli 2025, Balai Desa Arahan Lor dan Balai Desa Larangan


Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan informasi melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau melalui WhatsApp di 08112497497,” ujarnya.

Kini, tersangka T dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Baca juga: KPK ‘Ngajar’ di SMPN 1 Suranenggala Cirebon, Bocah Dikenalkan Antikorupsi Lewat Komik & Games

Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Proses hukum masih berjalan dan polisi memastikan akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

 
 

Berita Terkini