Kasus Narkoba di Cirebon

TERANCAM 20 Tahun Bui, Tas Selempang Bongkar Aksi Pengedar Sabu di Cirebon, Ada Fakta Mengejutkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebuah tas selempang warna hitam menjadi petunjuk penting dalam membongkar peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Cirebon. Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengamankan seorang pria berinisial T (35), warga Dusun 03 Desa Karangawangun, Kecamatan Babakan, yang kedapatan membawa sabu-sabu siap edar.

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON– Sebuah tas selempang warna hitam menjadi petunjuk penting dalam membongkar peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Cirebon.

Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengamankan seorang pria berinisial T (35), warga Dusun 03 Desa Karangawangun, Kecamatan Babakan, yang kedapatan membawa sabu-sabu siap edar.

Penangkapan ini terjadi pada Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 00.15 WIB, di pinggir Jalan Banjar Asri, Desa Banjarwangunan, Kecamatan Babakan. 

Aksi pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Baca juga: KPK ‘Ngajar’ di SMPN 1 Suranenggala Cirebon, Bocah Dikenalkan Antikorupsi Lewat Komik & Games


“Petugas kami sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, Senin (28/7/2025) malam. 

Berdasarkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Hasilnya, seorang pria berhasil diamankan beserta barang bukti yang dibawanya dalam tas selempang hitam.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang tersangka dengan membawa tiga paket sabu yang disimpan di dalam tas selempang hitam,” ucapnya. 

Baca juga: 4 Lokasi SIM Keliling Indramayu Hari Ini 2 9Juli 2025, Balai Desa Arahan Lor dan Balai Desa Larangan


Polisi menyita barang bukti berupa tiga paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat bruto 1,99 gram, satu unit handphone merek Samsung warna silver lengkap dengan SIM card, serta tas selempang hitam tempat sabu disimpan.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial TH yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Sabu-sabu itu rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Cirebon.

“Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial TH yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang."

Baca juga: 6 Lokasi SIM Keliling di Cirebon Hari Ini 29 Juli 2025, Balai Desa Putat dan Pos Polisi Kanci


"Tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut dibelinya untuk diedarkan kembali,” jelas dia.

Hingga kini, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama sabu yang diduga memiliki jaringan luas di Cirebon dan sekitarnya.

Sumarni menegaskan, Polresta Cirebon tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus berupaya keras memberantas jaringan narkoba, karena peredarannya sangat merusak generasi bangsa,” katanya.

Baca juga: 4 Lokasi SIM Keliling Indramayu Hari Ini 2 9Juli 2025, Balai Desa Arahan Lor dan Balai Desa Larangan


Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan informasi melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau melalui WhatsApp di 08112497497,” ujarnya.

Kini, tersangka T dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Baca juga: KPK ‘Ngajar’ di SMPN 1 Suranenggala Cirebon, Bocah Dikenalkan Antikorupsi Lewat Komik & Games

Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Proses hukum masih berjalan dan polisi memastikan akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

 
 

Berita Terkini