Laporan Kontributor Adim Mubaroq
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Kejaksaan Negeri Majalengka menetapkan M. Gian Gandana Sukma (MGS), Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Majalengka sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan keuangan desa tahun 2025.
MGS ditengarai mentransfer dana sebesar Rp 513,6 juta dari rekening desa ke rekening pribadinya dan menggunakannya untuk bermain judi online serta membeli diamonds pada sebuah gim mobile.
"Kami telah memeriksa tersangka hari ini dan langsung melakukan penahanan di Lapas Kelas II B Majalengka selama 20 hari ke depan," ujar Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka, Hendra P di kantornya, Kamis (3/7/2025).
Baca juga: Update Daftar 25 Skuad Persib Bandung Jelang Piala Presiden 2025: 2 Pemain Muda Dipinjamkan
Berdasarkan hasil penyidikan, dana desa yang ditransfer MGS mencapai Rp513.699.732. Dari jumlah tersebut, hanya Rp65.400.000 yang berhasil dikembalikan ke kas desa.
Sisanya, sebesar Rp448.315.756 tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi kerugian negara.
Tim penyidik telah memeriksa 11 saksi dari unsur perangkat desa dan BPD, serta satu orang auditor dari Inspektorat Kabupaten Majalengka.
Selain itu, Kejari juga telah mengantongi 72 dokumen pendukung dan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 700.1.2.1/050/Irban V/2025/M tertanggal 26 Juni 2025.
Baca juga: Resmi! ETLE Statis Mulai Diterapkan di Indramayu, Punya Fitur Deteksi Wajah Pelanggarnya
Kasi Intelijen Kejari Majalengka, Iman Suryaman menyatakan pihaknya akan segera menyelesaikan berkas perkara dan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kami upayakan proses hukum berjalan cepat dan akuntabel," tegasnya.