Dokter Cabul di Cirebon

Ternyata Ini Tampang Dokter yang Cabuli Bawahannya di Cirebon: Tunduk Lesu dan Bilang Begini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampang Dokter Cabuli Bawahannya di Cirebon: Tunduk Lesu, Minta Maaf dan Janji Tak Ulangi

TW dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.

Ancaman hukuman dapat diperberat karena dilakukan oleh tenaga medis.

Baca juga: Penguatan Gizi, Warga Setiabudi Jakarta Dapat Sosialisasi MBG, Uya Kuya Sampaikan Masalah Ini


Sementara itu, kuasa hukum korban dari LPBH-NU Kota Cirebon, Mukhtaruddin, mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang menimpa kliennya, KET.

“Kalau sudah ada laporan dan bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka, berarti dugaan perbuatan pelecehan itu benar adanya,” ujar Mukhtaruddin.

Pihaknya pun tak menutup kemungkinan akan ada korban lainnya yang muncul seiring proses penyidikan.

“Yang jelas, saat ini kami mendampingi satu korban. Tapi tidak menutup kemungkinan bisa berkembang,” ucapnya.

Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam di Ciayumajakuning Hari Ini 2 Juli 2025 Naik Tajam, 1 Gram Jadi Segini


Mukhtaruddin juga berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan adil.

“Korban hanya ingin mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” tandasnya.

 

Berita Terkini