TRIBUNCIREBON.COM- Bagi Tribuners yang ingin mengetahui informasi terkait kendaraan bermotor, seperti pajak dan data pemilik, langkah-langkah cek ini sangat penting. Dengan perkembangan teknologi, proses cek pemilik kendaraan bisa dilakukan dengan cepat.
Melalui metode ini, nomor plat kendaraan akan memberikan akses langsung ke informasi yang dibutuhkan, seperti PKB, kode wilayah, dan informasi lainnya yang berguna bagi pemilik kendaraan.
Dengan adanya kemudahan cek ini, diharapkan masyarakat dapat memastikan keabsahan kendaraan dan memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga: LIBUR TELAH TIBA, Jalan Tol "Palikanci" Palimanan-Kanci Berlakukan Diskon Tarif Tol, Ini Syaratnya
Cara Mengecek Pemilik Kendaraan Online Melalui Website
Untuk cara mengecek pemilik kendaraan secara online melalui website resmi, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
-Kunjungi situs https://e-samsat.id/ yang merupakan website resmi E-Samsat
-Masukkan nomor plat nomor kendaraan yang ingin Anda periksa, serta data lain yang diminta seperti nomor rangka dan provinsi
-Pilih provinsi yang sesuai, misalnya Jawa Barat atau Jawa Timur
-Selain itu, Anda juga bisa mengakses layanan informasi pajak kendaraan bermotor langsung dari website e-Samsat
-Isi kode keamanan jika diminta
-Klik tombol "Cari" untuk menemukan informasi yang Anda cari
Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini 21 Juni 2025 Kembali Melesat, Naik ke Level Rp1.942.000 per Gram
Mengecek Plat Nomor Kendaraan Melalui Aplikasi Smartphone
Terdapat 5 aplikasi yang bisa diunduh untuk cek kendaraan online dengan mudah. Berikut adalah daftarnya:
1. Signal
Aplikasi untuk mengecek plat nomor kendaraan yang disediakan oleh Korlantas Polri memungkinkan pengguna untuk mengakses berbagai informasi, termasuk pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, dan informasi lainnya.