Dibekuk di Perumahan Elite, Pemuda Asal Mundu Cirebon Simpan Sabu Hampir Seperempat Kilogram

Penulis: Eki Yulianto
Editor: taufik ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BARANG BUKTI - Barang bukti yang didapat polisi dari seorang pemuda asal Desa Bandengan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, berinisial MNA (22). Ia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota di kawasan perumahan elit Telaga Pelangi Gamel, Kecamatan Plered, Jumat (13/6/2025) sore.

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Seorang pemuda asal Desa Bandengan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, berinisial MNA (22), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota di kawasan perumahan elite Telaga Pelangi Gamel, Kecamatan Plered, Jumat (13/6/2025) sore.

Dari tangan tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat total 224,48 gram dan ganja kering seberat 23,91 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan peralatan yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika, seperti timbangan digital, plastik klip hingga 1000 micro tube.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dan kerja tim dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi saat dikonfirmasi, Minggu (15/6/2025) malam. 

MNA diciduk sekitar pukul 18.30 WIB saat berada di rumah kontrakan di dalam perumahan tersebut.

Saat penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket sabu dalam berbagai ukuran, satu paket ganja, dua unit ponsel, serta sepeda motor Yamaha Nmax dengan nomor polisi E 4519 DP yang diduga digunakan untuk distribusi barang haram tersebut.

“Pelaku tidak hanya menyimpan dan menguasai narkotika, tapi juga terindikasi kuat sebagai pengedar aktif."

"Barang bukti sabu yang kami sita hampir mencapai seperempat kilogram,” ucapnya. 

Selain dua bungkus plastik teh Cina yang diduga digunakan untuk menyamarkan sabu, polisi juga menemukan tas slempang yang biasa dipakai pelaku untuk membawa barang haram itu.

Kini MNA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Penyidik terus melakukan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas."

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui layanan 110 atau WhatsApp Lapor Kapolres Bae," ucap dia. 

Baca juga: Razia Jam Malam Pelajar di Cirebon: Satu Diciduk karena Narkoba, Tiga Warung Penjual Miras Dibongkar

Berita Terkini