DPRD Kota Cirebon

Transformasi PD Pembangunan Menjadi Perseroda Menjadi Perhatian Komisi II DPRD Kota Cirebon

Editor: taufik ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RAPAT KERJA - Rapat kerja Komisi II DPRD Kota Cirebon dengan jajaran direksi PD Pembangunan,

Fokus utama rapat adalah membahas secara lebih tajam arah transformasi menjadi Perseroda dan percepatan penerbitan Kepwal terkait pengelolaan aset tanah.

“Tujuannya mamantapkan proses transformasi PD Pembangunan menjadi Perseroda bisa segera direalisasikan dan tidak terus tertunda karena masalah administratif dan koordinasi,” ucapnya.

Direktur Utama PD Pembangunan Kota Cirebon, Dr Panji Amiarsa SH MH menyambut positif dukungan Komisi II DPR.

Menurutnya, tranformasi perubahan badan hukum harus cepat dilakukan, mengingat pemutakhiran dan pendefinitifan aset tanah sudah dilakukan.

“Apa yang menjadi kebutuhan mendasar PD Pembangunan, khususnya terkait legalitas tanah, telah direspons baik oleh Komisi II. Kami tengah menyegerakan dan mendefinitifkan daftar tanah-tanah yang kami kelola, yang sudah melalui proses inventarisasi dan pemutakhiran,” ujar Panji, Rabu (4/6/2025).

Panji mengatakan, langkah ini merupakan bagian krusial sebelum PD Pembangunan secara resmi berubah status hukum menjadi Perseroda. 

Setelah pemutakhiran daftar tanah selesai, hasilnya akan dilaporkan kepada Wali Kota Cirebon dan DPRD sebagai dasar penyusunan arah kebijakan operasional dan bisnis ke depan.

Sambil menunggu usulan Raperda perubahan status kelembagaan menjadi Perseroda, Panji berharap Komisi II DPRD dapat mendorong Pemkot Cirebon untuk segera menerbitkan Keputusan Walikota (Kepwal) terkait pengaturan, perlakuan, dan peruntukan aset tanah yang saat ini dikelola PD Pembangunan.

Menurut Panji, kejelasan legalitas aset akan menentukan model bisnis yang bisa dikembangkan oleh PD Pembangunan, termasuk bentuk sertifikasi aset seperti Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pengelolaan Lahan (HPL), atau Hak Pakai. Ia menekankan bahwa pranata yuridis ini harus segera ditetapkan agar tidak menimbulkan multitafsir yang dapat menghambat pengembangan bisnis BUMD.

“Kepwal yang jelas menjadi rujukan utama dalam pengembangan bisnis kami. Dengan dasar hukum yang kuat, kami bisa menyusun skema bisnis jangka panjang yang lebih adaptif, profesional, dan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Hadir juga saat rapat, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cirebon Ana Susanti SE MSi, dan Anggota Komisi I lainnya, Muhamad Noupel SH MH, Anton Octaviano SE MM Mmtr, dan Abdul Wahid Wadinih, SSos.

Baca juga: Geger Anak Coba Akhiri Hidup Gegara Tak Bisa Sekolah, DPRD Kota Cirebon: Tamparan untuk Pemerintah

Berita Terkini