DPRD Kota Cirebon

Transformasi PD Pembangunan Menjadi Perseroda Menjadi Perhatian Komisi II DPRD Kota Cirebon

Editor: taufik ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RAPAT KERJA - Rapat kerja Komisi II DPRD Kota Cirebon dengan jajaran direksi PD Pembangunan,

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Pemerintah Kota Cirebon didorong oleh Komisi II DPRD Kota Cirebon untuk segera menyelesaikan berbagai masalah mendasar yang dialami oleh PD Pembangunan.

Satu di antaranya adalah mengenai percepatan perubahan status kelembagaan dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Menurut Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalumullah SSos MAP, transformasi kelembagaan ini sangat penting untuk mendukung PD Pembangunan agar bisa lebih profesional menjalankan kegiatan usaha, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pria akrab disapa Andru itu menambahkan, Pemkot Cirebon harus segera menyelesaikan permasalahan pencatatan aset dan regulasi untuk mendukung transformasi BUMD ini. 

Sau di antaranya dengan menerbitkan surat Keputusan Wali Kota (Kepwal) terkait pengaturan, perlakuan, dan peruntukan aset tanah milik PD Pembangunan.

“Perubahan status kelembagaan ke Perseroda akan memperkuat posisi PD Pembangunan, baik dari sisi bisnis maupun dalam kontribusinya terhadap PAD. Tapi ini butuh daya dukung dari Pemda, karena sesuai dengan visi Walikota dan Wakil Walikota agar BUMD ditata dan dikelola secara baik,” kata Andru seusai rapat kerja dengan jajaran direksi PD Pembangunan, Rabu (4/6/2025).

Andru mengatakan, pemerintah Kota Cirebon tidak perlu khawatir kehilangan kendali atas PD Pembangunan setelah berubah menjadi Perseroda.

Dikatakannya bahwa kepemilikan saham masih bisa 100 persen milik daerah.

Justru dengan menjadi Perseroda, PD Pembangunan bisa lebih fleksibel dan kompetitif dalam mengembangkan unit bisnisnya.

“Perdebatan antara Pemkot dan PD Pembangunan terkait pencatatan asset tanah kini sudah rampung. Tinggal menyegerakan proses agar transformasi ini bisa segera terealisasi,” ujarnya.

Komisi II DPRD Kota Cirebon juga menyoroti minimnya dukungan terhadap PD Pembangunan.

Bahkan, selama ini PD Pembangunan disebut membiayai sendiri proses penyertifikatan aset tanah, tanpa ada intervensi anggaran dari pemerintah.

Dari semua BUMD di Kota Cirebon, hanya PD Pembangunan yang belum pernah mendapatkan penyertaan modal.

“Sejak awal berdiri, penyertaan modal dari Pemkot hanya berupa bidang tanah, itu pun legalitasnya belum jelas,” kata Andru.

Sebagai langkah strategis, Komisi II DPRD Kota Cirebon akan segera menggelar rapat diperluas yang akan melibatkan Wali Kota, pembina BUMD, manajemen PD Pembangunan, serta pemangku kepentingan lainnya.

Halaman
12

Berita Terkini