Harga Emas Antam Hari Ini

UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini di Indramayu dan Majalengka Pecah Rekor Lagi, 1 Gram Tembus Segini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HARGA EMAS NAIK-UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini di Indramayu dan Majalengka Pecah Rekor Lagi, 1 Gram Tembus Segini

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Update Harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengalami kenaikan cukup signifkan, hari ini, (21/4/2025).

Dikutip TribunCirebon.com dari situs Logam Mulia, harga emas Antam keluaran Logam Mulia kembali mengalami kenaikan harga.

Harga emas hari ini 21 April 2025 mengalami perubahan yang beragam.

Baca juga: Harga Emas Antam di Jogjakarta dan Surabaya Hari Ini Akhirnya Ambruk, 1 Gram Tembus Segini

Harga emas Logam Mulia Antam 24 Karat hari ini, Senin (21/4/2025) kembali naik cukup tinggi memecahkan rekor termahal sepanjang masa. Harga emas Antam hari ini naik Rp 15.000 per gram dan berada di level Rp 1.980.000 per gram.

Satuan harga emas hari ini untuk yang terkecil ukuran 0,5 gram berada di angka Rp 1.040.000. Sementara harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 19.295.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 1.920.600.000.

Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan emas Antam terpantau berada di rentang Rp 1.896.000-1.980.000 per gram. Sedangkan dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas terpantau berada di rentang Rp 1.754.000-1.980.000 per gram.

Baca juga: 4 Titik Lokasi SIM Keliling di Indramayu Besok 21 April 2025, Ditutup Pukul 14.00 WIB

Untuk buyback harga emas Antam terpantau juga ikut mengalami kenaikan sebesar Rp 15.000 per gram dan berada level Rp 1.829.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

Baca juga: Harga Emas Antam di Bandung dan Cimahi Hari Ini Pecah Rekor Termahal, 1 Gram Tembus Segini

Sementara itu, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.

Baca juga: Harga Emas Antam di Bekasi dan Depok Pecah Rekor Lagi saat Lebaran, 1 Gram Tembus Segini

Baca juga: Harga Emas Antam di Bandung dan Tasikmalaya Pecah Rekor Lagi saat Lebaran, 1 Gram Tembus Segini

Halaman
123

Berita Terkini