Samsat Majalengka Terima Rp 6,7 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMUTIHAN PAJAK - Sejumlah warga mengantre di loket drive thru Samsat Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (10/4/2025). Samsat Majalengka menerima Rp 6,7 miliar dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Majalengka menerima Rp 6,7 miliar dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor.


Kepala P3DW Kabupaten Majalengka, Dwi Yudhi Ginanto R, mengatakan, jumlah tersebut diterima hanya dalam kurun waktu kurang dari satu bulan.


Tepatnya, sejak program pemutihan pajak kendaraan bermotor digulirkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat pada 20 Maret 2025 hingga pekan ketiga April 2025.

Baca juga: Evakuasi Korban Terjepit Lift Barang di Toko Mainan Berlangsung Dramatis, Damkar Cirebon Ungkap Ini


"Dalam kurun kurang dari satu bulan terakhir, kami telah menerima Rp 6,7 miliar dari program pemutihan ini," kata Dwi Yudhi Ginanto R kepada Tribuncirebon.com, Jumat (18/4/2025).


Pihaknya memprediksi, jumlah pendapatan itu bakal terus bertambah, karena program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlangsung hingga Juni 2025.


Ia mengatakan, pendapat Rp 6,7 miliar itu diterima dari pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Majalengka yang mencapai 29834 unit.


Menurut dia, antusiasme masyarakat Kabupaten Majalengka untuk mengikuti program itu pun cukup tinggi, sehingga pendapatan yang diterima meningkat signifikan.


"Masyarakat merasa diuntungkan, karena program pemutihan ini, sehingga banyak yang datang ke Samsat Majalengka untuk membayar pajak kendaraan bermotor," ujar Dwi Yudhi Ginanto R.

Baca juga: Pascalibur Lebaran, Samsat Majalengka Sudah Raih Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor Rp 1,3 Miliar


Dalam program tersebut wajib pajak yang memiliki tunggakan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa melunasi tunggakan pokok, dan denda tahun sebelumnya.


Ia menyampaikan, tujuan program pemutihan itu bukan hanya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.


"Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang berdatangan ke Samsat Majalengka sejak pagi, bahkan rela mengantre untuk membayar pajak kendaraan bermotor," kata Dwi Yudhi Ginanto R.

Berita Terkini