Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Korban penusukan yang sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit tutup usia.
Kabar meninggalnya dunia korban penusukan itu sekitar pukul 03. 00 dini hari Rabu (9/4/2025) dan diketahui korban mengalami luka parah di beberapa tubuhnya, merupakan warga Desa Taraju, Kecamatan Sindangsari, Kuningan.
"Betul kang, Pak Sarmedi meninggal di rumah sakit dini hari tadi," kata Kepala Desa Taraju Waslani saat dihubungi ponselnya sore tadi.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Nova Bhayangkara mengungkap kejadian itu dilakukan akibat sakit hati yang dirasakan terduga pelaku.
"Hanya karena sakit hati, M Mauludin alias Didin (24) warga Desa Taraju, Kecamatan Sindangagung, melakukan penusukan terhadap pamannya dan itu terjadi pada Minggu 6 April 2025. Sedang untuk korban atas nama Sarmedi (68)," kata Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Nova Bhayangkara kepada wartawan, Selasa (8/4/2025).
Awal kejadian berlangsung ketika korban bersama ketiga anaknya menjalani salat Maghrib secara bergantian.
Seusai melaksanakan salat, korban kemudian keluar rumah dan mencuci piring di depan rumahnya.
“Tiba-tiba datang pelaku dari bawah membawa sajam dan mukanya ditutup menggunakan kaos, akan tetapi korban pun mengenali pelaku dan memanggilnya. Tanpa bicara apa pun, pelaku menusukkan sajam yang dibawanya ke bagian perut korban sebanyak dua kali hingga korban teriak dan ketiga anaknya datang, namun korban sudah terjatuh bersimbah darah,” kata Nova lagi.
Usai melakukan aksi tersebut, kata Nova, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor milik saudaranya.
Sementara korban dibawa ke RSUD 45 untuk mendapatkan perawatan.
Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, kata Kasat, pihaknya melakukan pencarian pelaku.
“Hanya dalam beberapa jam pelaku dapat kami amankan di sebuah warung di Kertawangunan. Setelah itu, kami melakukan pencarian barang bukti yang dibuang pelaku dan dapat kami temukan di sekitar Jalan Baru Lingkar Timur,” ujar Kasat.
Kasat menyebut bahwa pelaku merupakan residivis dengan kasus lainnya dan menjalani hukuman selama satu setengah tahun.
"Dari pengakuannya, bahwa pelaku merasa sakit hati kepada korban karena dirinya sering dibully oleh korban. Pelaku pun akhirnya nekat melakukan penusukan terhadap pamannya," katanya.