Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon mulai menerapkan sistem kerja Work From Office (WFO) dan Work From Anywhere (WFA) sebagai tindak lanjut kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
Namun, WFA dibatasi maksimal dua hari dalam sepekan.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah mengatakan, kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 dari Bawaslu RI yang menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi anggaran dalam penggunaan APBN dan APBD.
“Jadi, kita bagi jadwal piket agar setiap hari selalu ada pegawai yang WFO."
"Sementara yang bekerja dari mana saja, termasuk dari rumah, harus tetap siap siaga (stand by on call) untuk melaksanakan tugas jika sewaktu-waktu diperlukan,” ujar Devi saat kembali dikonfirmasi, Rabu (12/3/2025).
Baca juga: Kendaraan Dinas Ditarik, Bawaslu Kota Cirebon Andalkan Motor Pribadi Untuk Awasi Pemilu
Di Bawaslu Kota Cirebon, kebijakan ini berlaku bagi seluruh pegawai, mulai dari staf hingga komisioner.
Dari total 21 pegawai, setengahnya bekerja secara bergilir antara WFA dan WFO.
“Kami membagi dua tim, setengahnya WFO dan setengahnya WFA."
"Namun, di hari Rabu ini, semua pegawai wajib masuk kantor untuk memastikan koordinasi tetap berjalan optimal,” ucapnya.
Meskipun pegawai mendapat kesempatan bekerja dari luar kantor, para komisioner tetap bertugas setiap hari, baik di kantor maupun dalam kegiatan pengawasan di luar daerah.
Sebelumnya, kebijakan efisiensi anggaran juga berdampak pada operasional Bawaslu Kota Cirebon.
Sejak 8 Februari 2025, dua unit kendaraan dinas yang bersumber dari APBN telah ditarik oleh pemerintah.
“Ya, kebijakan efisiensi anggaran juga berdampak pada operasional kendaraan dinas. Sejak 8 Februari 2025, dua unit kendaraan operasional yang bersumber dari APBN telah ditarik oleh pemerintah,” jelas dia.
Kendaraan dinas yang ditarik sebelumnya digunakan oleh salah satu komisioner dan koordinator sekretariat.