Pajak Naik Hingga Rapat dan Pertemuan Pemerintah Dibatasi, Pengusaha Hotel di Cirebon Khawatir

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI RAPAT DI HOTEL - Kebijakan efisiensi anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 memicu kekhawatiran di kalangan pengusaha hotel di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Kebijakan efisiensi anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 memicu kekhawatiran di kalangan pengusaha hotel di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.


Ditambah dengan rencana kenaikan pajak hotel sebesar 12 persen, kebijakan ini dinilai dapat berdampak buruk pada sektor perhotelan dan ekonomi daerah yang bergantung pada kegiatan MICE (Meetings, Incentives, Conventions, and Exhibitions).


Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Cirebon, Ida Kartika, secara tegas menolak kebijakan tersebut.


Menurutnya, sektor MICE selama ini menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan hotel dan pajak daerah.

Baca juga: Realisasi Investasi di Kabupaten Majalengka Selama 2024 Tertinggi se-Wilayah III Cirebon


“Kami menolak kebijakan ini karena pajak daerah juga didapat dari sektor MICE."


"Kalau anggaran dipangkas, bagaimana nasib kami sebagai pelaku industri hospitality? Apa solusi yang diberikan pemerintah?” ujar Ida saat diwawancarai, Sabtu (15/2/2025).


Ida juga menyoroti dampak kebijakan ini terhadap tenaga kerja di sektor perhotelan.


Jika kegiatan rapat dan pertemuan pemerintah tidak lagi digelar di hotel, maka akan sulit bagi hotel-hotel untuk menutupi biaya operasional, yang pada akhirnya dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).


“Kalau hanya mengandalkan wisatawan, tidak akan cukup."


"Pemerintah jangan hanya mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan dampaknya bagi industri hotel dan restoran,” ucapnya.


Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hilmy Riva’i mengatakan bahwa pemerintah daerah tengah mengkaji skema efisiensi anggaran sesuai arahan pemerintah pusat.


“Prinsipnya, Pemkab Cirebon akan menyesuaikan alokasi anggaran, termasuk perjalanan dinas, hak-hak pimpinan daerah, serta pelaksanaan kegiatan di hotel,” jelas Hilmy.


Ia menjelaskan, bahwa Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) masih menyusun strategi efisiensi dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.


“Di tingkat nasional, target efisiensi mencapai 50 persen. Namun, di daerah, kami akan menyesuaikan besarannya agar tetap realistis,” katanya.

Baca juga: Jelang Ramadan, Anggota DPR RI Selly Salurkan Bantuan Untuk 21 Musala Terdampak Banjir di Cirebon

Halaman
12

Berita Terkini