Kasus Narkoba

Polisi Berhasil Ungkap 7 Kasus Narkoba di Kuningan Hingga Februari 2025, Ini Rinciannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGUNGKAPAN KASUS NARKOTIKA - Kapolres AKBP Willy Andrian bersama jajarannya saat membeberkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba, di Mapolres setempat, Jum'at (7/2/2025).

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai 


TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN- Petugas Kepolisian Polres Kuningan melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika, psikotropika, dan obat keras/bebas terbatas sepanjang Januari hingga Februari 2025. 


Demikian hal itu dikatakan Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba, AKP Udiyanto saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres setempat, Jum'at (7/2/2025). 


Diketahui dalam operasi selama kurang dari dua bulan di tahun 2025. 

"Ada sebanyak tujuh orang tersangka berhasil diamankan dengan berbagai jenis barang bukti," kata Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian.


Keberhasilan ini tentunya masuk dalam komitmen petugas kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya sesuai dengan arahan pemerintah.

"Peredaran narkoba akan terus kami berantas, apalagi sesuai dengan Astacita Bapak Presiden," katanya.


Tujuh kasus berhasil di ungkap dan di tangkap masing-masing berlangsung di beberapa kecamatan.

 Diantaranya di Kuningan (2 kasus), Cidahu (1 kasus), Ciawigebang (1 kasus), Jalaksana (1 kasus), Sindangagung (1 kasus), dan Cigugur (1 kasus).

Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalan Lingkar Timur Kuningan, Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Truk


"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 27,7 gram sabu, 38,76 gram ganja, 38 butir alprazolam, serta 1.443 butir obat keras/bebas terbatas, di antaranya 1.143 butir tramadol dan 300 butir trihexyphenidyl," ujarnya. 


Untuk para tersangka yang diamankan terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan, dengan berbagai latar belakang profesi. Salah satu tersangka, AF, merupakan residivis kasus serupa. 


"Modus operandi yang digunakan dalam peredaran narkoba ini di antaranya sistem tempel dan transaksi langsung (cash on delivery/COD). Dan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara," katanya. (*)

 

Berita Terkini