Pilkada Kabupaten Cirebon 2024

Siap Hadirkan Tokoh Nasional, Kubu 04 Luthfi-Dia Yakin Gugatan Pilkada Kabupaten Cirebon Lolos di MK

Penulis: Eki Yulianto
Editor: taufik ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AJUKAN GUGATAN - Calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon nomor urut 4, Mochamad Luthfi-Dia Ramayana setelah menjalai debat Pilkada beberapa waktu lalu. Setelah proses penghitungan suara, mereka mengajukan gugatan ke MK.

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Pasangan calon (Paslon) 04 dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Cirebon, Mochamad Luthfi-Dia Ramayana, optimistis gugatannya terkait dugaan pelanggaran dalam Pilkada Kabupaten Cirebon akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa hukum Paslon 04, Akhmad Faozan mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi untuk sidang pembuktian, termasuk saksi ahli Roky Gerung.

"Kami yakin dalil yang kami ajukan dalam permohonan sudah memenuhi syarat formal," ujar Faozan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (3/2/2025).

Menurutnya, pelanggaran yang terjadi dalam Pilkada Cirebon bukan sekadar persoalan teknis, tetapi juga menyangkut asas demokrasi yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

"MK memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili pelanggaran yang terjadi saat pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Cirebon."

"Semua bukti dan fakta hukum sudah kami tuangkan dalam pengajuan gugatan," ucapnya.

Faozan menambahkan, bahwa selain Roky Gerung, pihaknya juga akan menghadirkan saksi-saksi lain yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara ini.

"Sejumlah saksi sudah kami siapkan untuk sidang pembuktian nanti, termasuk tokoh nasional Roky Gerung," jelas dia.

Namun, jika MK memutuskan untuk menolak atau melakukan dismissal terhadap gugatan tersebut, pihaknya mengaku akan menerima keputusan itu dengan lapang dada.

"Sebagai warga negara yang taat hukum, kami tunduk dan patuh terhadap putusan MK, karena putusan MK bersifat final dan mengikat," katanya.

Diketahui, gugatan Paslon 04 telah memasuki tahap sidang di MK sejak Rabu (8/1/2025).

Perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPU Pilkada) 2024 ini tercatat dalam register perkara nomor 187/PHPU.BUP-XOXIIV/2025.

Seperti diketahui, Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Cirebon nomor urut 4, Mochamad Luthfi-Dia Ramayana melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati (Pilbup) Cirebon 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon, Rabu (4/12/2024) sore.

Laporan tersebut akhirnya sampai ke MK dan menyebut adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat desa, hingga kuwu yang diduga tidak netral dan mendukung salah satu paslon secara terstruktur, sistematis dan masif.

“Dari informasi yang kami kumpulkan, dugaan keberpihakan ini terjadi hampir di seluruh kecamatan, sekitar 70 persen."

"Bahkan, ada indikasi pelanggaran seperti buruh migran yang diduga terdaftar sebagai pemilih hingga nama orang yang sudah meninggal ikut terdata,” ujar Kuasa Hukum Paslon 04, Waswin Janata saat diwawancarai di Kantor Bawaslu Kabupaten Cirebon, Rabu (4/12/2024) malam.

Menurutnya, laporan tersebut mencakup dua aspek, yakni pelanggaran pidana dan pelanggaran administratif.

“Kami percaya Bawaslu dapat menyidangkan dan mengambil keputusan terkait pelanggaran-pelanggaran ini."

"Setidaknya, tiga ASN sudah direkomendasikan untuk diperiksa lebih lanjut,” ucapnya.

Waswin juga mengungkapkan, bahwa laporan ini bukan untuk mengganggu proses demokrasi.

Sebaliknya, laporan tersebut merupakan upaya menjaga integritas pemilu.

“Pak Luthfi tidak ingin demokrasi di Kabupaten Cirebon tercoreng. Jika dugaan ini dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk untuk pesta demokrasi ke depan,” ujar dia.

Baca juga: Termasuk Kabupaten Cirebon, 11 Daerah di Jabar Ajukan Gugatan Hasil Pilkada 2024 ke MK

Berita Terkini