Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Jajaran Polres Majalengka menyita puluhan botol minuman keras (miras) dalam razia penyakit masyarakat (pekat).
Dalam razia itu, petugas mendatangi toko kelontong di wilayah Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, yang diduga menjual minuman haram tersebut.
Hasilnya, petugas menemukan 36 botol miras berbagai merk yang disimpan di salah satu ruangan di bagian belakang toko kelontong, kemudian langsung disita.
Kasat Samapta Polres Majalengka, AKP Adam R Hidayat, mengatakan, razia itu bertujuan untuk menekan peredaran miras di wilayah Kabupaten Majalengka, khususnya di Kecamatan Palasah.
Baca juga: Banyak Minimarket Melanggar Aturan Jam Operasional, Disperdagin Majalengka Lakukan Ini
Menurut dia, pemilik warung berinisial SN juga langsung didata untuk diberikan sanksi tegas agar tidak lagi menjual miras di warung miliknya.
"Jika masih nekat tetap berjualan maka kami akan memberikan sanksi lebih tegas," kata Adam R Hidayat saat ditemui di Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, Kamis (23/1/2025).
Ia mengatakan, razia pekat tersebut merupakan komitmen jajarannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Majalengka.
Bahkan, operasi kali ini juga sengaja dilaksanakan di siang bolong untuk memastikan tidak ada lagi warung kelontong yang nekat menjual minuman haram tersebut.
"Operasi pekat di siang hari ini untuk memastikan kondusivitas Kbupaten Majalengka sepanjang waktu, sehingga kami tidak hanya melaksanakan razia di malam hari," kata Adam R Hidayat.
Ia berjanji tidak akan pernah berhenti melaksanakan operasi pekat semacam itu untuk memberantas peredaran miras di wilayah hukum Polres Majalengka.
Baca juga: Pedagang Miras Oplosan Digerebek Polisi di Indramayu, Ratusan Botol Ciu Diamankan
Selain itu, pihaknya juga mengajak masyarakat turut berperan aktif memberantas penyakit masyarakat seperti peredaran miras hingga aksi perjudian.
"Apabila menemukan tempat-tempat yang disinyalir menjual miras segera laporkan ke Satsamapta Polres Majalengka, dan kami akan menindaklanjuti secepatnya," ujar Adam R Hidayat.