Kriminalitas

Minimarket di Cikoneng Ciamis Dibobol Maling, Kerugian Ditaksir Capai Rp 60 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi pencurian kembali menggemparkan Kabupaten Ciamis. Kali ini, sebuah minimarket Indomaret di Jalan Raya Cikoneng menjadi sasaran pembobolan pada Rabu (22/01/2025) dini hari.

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini


TRIBUNCIREBON.COM, CIAMIS – Aksi pencurian kembali menggemparkan Kabupaten Ciamis. Kali ini, sebuah minimarket Indomaret di Jalan Raya Cikoneng menjadi sasaran pembobolan pada Rabu (22/01/2025) dini hari. 


Pelaku diduga merusak tembok belakang toko untuk masuk hingga menjebol plafon, serta membawa kabur uang tunai senilai Rp 10 juta dari brankas dan berbagai barang dagangan dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp 60 juta.


Menurut salah satu karyawan toko, Riko Martin Syabani, kejadian ini baru diketahui pada pagi hari ketika pegawai hendak membuka toko. 


Ia menyebutkan, pelaku meninggalkan jejak berupa botol air mineral yang kosong di lantai. 


Selain itu, brankas tempat penyimpanan uang hasil transaksi ditemukan dalam kondisi rusak.

Baca juga: Mobil Yayasan Milik Ceu Popong Digondol Maling di Cimenyan Bandung, Aksi Pelaku Terekam CCTV


"Toko tutup pukul 22.30 WIB. Sebelumnya, ada orang yang sempat terlihat duduk di depan toko menggunakan motor matic sambil bermain handphone hingga toko tutup. Diperkirakan pencurian terjadi sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Barang-barang yang hilang meliputi rokok, minyak wangi, sarden, dan uang tunai sekitar Rp 10 juta," ungkap Riko.


Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin, membenarkan adanya laporan pembobolan mini market tersebut. 


Menurutnya, pelaku diduga masuk dengan cara menjebol tembok belakang toko. Tidak hanya itu, pelaku juga merusak sistem keamanan dengan menghancurkan CCTV dan membawa kabur hardisk sebelum ia melancarkan aksinya.


"Kerugian saat ini ditaksir sekitar Rp 60 juta, namun jumlah pastinya masih dalam penghitungan. Kami menduga pelaku lebih dari satu orang, mengingat cara mereka bekerja cukup terorganisir. Ada kemungkinan ini dilakukan oleh pelaku yang berpengalaman atau spesialis dalam kasus pencurian seperti ini," ujar AKP Joko saat diwawancarai di ruangannya.


Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Barang bukti di lokasi kejadian sedang dikumpulkan untuk membantu identifikasi pelaku. 


Adapun dalam kasus ini pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya cukup berat.


Kejadian ini kembali menjadi peringatan bagi pemilik usaha di wilayah Ciamis untuk meningkatkan sistem keamanan. 

Baca juga: Maling Bobol Sekolah di Lelea Indramayu, Belasan Unit Notebook Raib, Kaki Pelaku Didor Polisi


Beberapa kasus pencurian di minimarket dengan modus serupa sebelumnya juga pernah terjadi di Ciamis.


"Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama pemilik usaha, untuk memasang sistem keamanan tambahan seperti CCTV yang terhubung dengan penyimpanan cloud. Hal ini dapat membantu meminimalkan risiko kehilangan data saat terjadi pencurian," tambah AKP Joko.


Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi aparat keamanan dan masyarakat. 


Hingga kini, polisi terus mendalami kasus untuk mengungkap siapa pelaku di balik pembobolan minimarket tersebut.(*)

Berita Terkini