Diskon Tarif Listrik PLN

Maksimal Pembelian Token Daya 2.200 VA Sebesar 1.584 kWh, Segini Perkiraan Harga Usai Didiskon

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PLN. Diskon Tarif Listrik PLN 50 Persen Selama 2 Bulan untuk Semua Golongan, Ini Daftar Penerimanya

TRIBUNCIREBON.COM - Sambut awal tahun 2025, kabar bahagia datang dari PT PLN.

Pasalnya, Pemerintah tengah berencana memberi benefit dalam bentuk diskon atau potongan harga Listrik sebesar 50 persen.

Benefit ini berlaku bagi pelanggan PT PLN (Persero) dengan daya listrik terpasang di bawah 2.200 volt ampere (VA).

Kebijakan ini berlaku selama kurang lebih 2 bulan yakni Januari dan Februari 2025, yang juga merupakan upaya meringankan beban masyarakat pasca kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) beberapa waktu lalu sebanyak 12 persen.

Baca juga: Melintasi 6 Desa di Kecamatan Klirong Kebumen, Tol Trans Jawa Jogja-Cilacap Terkoneksi 3 Exit Tol

Pemerintah melalui PT.PLN Persero, kini tengah berencana memberi benefit dalam bentuk diskon atau potongan harga Listrik sebesar 50 persen, nantinya berlaku bagi pelanggan PT PLN (Persero) dengan daya listrik terpasang di bawah 2.200 volt ampere (VA).

Adapun, kebijakan ini berlaku selama kurang lebih 2 bulan yakni Januari dan Februari 2025, yang juga merupakan upaya meringankan beban masyarakat pasca kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) beberapa waktu lalu sebanyak 12 persen.

Baca juga: Melintasi Desa Tanen dan Desa Tegalrejo Tulungagung, Proyek Tol Trans Jawa Agungbijen Gusur 43 Desa

Hal ini disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Airlangga menyebutkan bahwa, insentif ini bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga di tengah kenaikan tarif PPN.

“Daya listrik terpasang di bawah 2.200 VA diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk dua bulan,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Hal ini juga telah dikonfirmasi Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo.

Darmawan menjelaskan bahwa mekanisme diskon berlaku untuk pelanggan pra-bayar maupun pasca-bayar.

Baca juga: Kepulauan Bangka Belitung Usulkan 1 Kabupaten Jadi Daerah Otonomi Baru, Berkas Diproses Kemendagri?

Untuk pelanggan pra-bayar, diskon akan otomatis diterapkan pada saat pembelian token listrik.

“Jika sebelumnya pembelian pulsa Rp 100.000 menghasilkan kWh tertentu, maka hanya perlu Rp 50.000 untuk jumlah kWh yang sama,” ujar Darmawan.

Sedangkan bagi pelanggan pasca-bayar, diskon akan langsung terlihat pada tagihan listrik periode Januari dan Februari 2025.

Disisi lain, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara Kemenko Perekonomian Ferry Irawan menjelaskan, kebijakan ini dirancang untuk menahan inflasi di kuartal pertama tahun 2025, yang diproyeksikan sebagai periode krusial bagi ekonomi nasional.

Halaman
123

Berita Terkini