TRIBUNCIREBON.COM - Berikut ini cara mudah klaim diskon listrik sebesar 50 persen dari PLN menggunakan aplikasi PLN Mobile.
Pemerintah RI menetapkan paket insentif berupa diskon 50 persen biaya listrik kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero).
Paket insentif ini merupakan bagian dari stimulus kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang ditetapkan pemerintah.
Dikutip dari laman Instagram PLN, insentif PPN 12 persen memberikan stimulus dalam bentuk berbagai bantuan perlindungan sosial untuk kelompok masyarakat menengah ke bawah.
Adapun salah satu bentuk insentifnya yakni berupa diskon token listrik sebesar 50 persen.
Diskon listrik PLN diberikan untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA hingga 2.200 VA.
Berlaku selama Januari-Februari 2025, tanpa perlu daftar dan tanpa dipungut biaya apapun.
Untuk pelanggan pascabayar, potongan otomatis di tagihan bulan berikutnya. Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon akan diterima saat pembelian token.
Baca juga: 4 Ketentuan Batas Maksimal Diskon Listrik 50 Persen untuk Bulan Januari, Promo hingga Rp1,14 Juta
Syarat Klaim Diskon Listrik 50 Persen
Diskon listrik 50 persen menyasar 81,42 juta pelanggan dengan daya terpasang sampai 2.200 VA.
Hal ini merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024. Berikut rinciannya
Daftar besaran daya terpasang listrik yang mendapat diskon 50 persen:
- Pelanggan dengan Daya 450 VA
- Pelanggan dengan Daya 900 VA
- Pelanggan dengan Daya 1.300 VA