Ia menjelaskan, bahwa enam narapidana lainnya belum mendapatkan remisi.
Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, di antaranya tiga narapidana menjalani hukuman seumur hidup, satu narapidana dijatuhi hukuman mati dan dua narapidana lainnya melanggar tata tertib Lapas.
"Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu bulan hingga dua bulan."
"Mereka yang mendapatkan remisi berasal dari kasus yang berbeda-beda, ada kriminal umum dan ada juga pidana narkotika," ucapnya.
Menurutnya, syarat untuk mendapatkan remisi adalah sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan serta berkelakuan baik tanpa pelanggaran tata tertib di dalam Lapas.
Rommy juga berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi para narapidana untuk terus menjaga perilaku baik selama menjalani masa hukuman.
"Harapannya dengan pemberian remisi ini, tentunya menjadikan motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk dapat menjalani pidananya dengan perilaku yang baik, menjaga situasi yang aman, tertib dan kondusif di Lapas," jelas dia.
Selain itu, ia berharap narapidana yang mendapatkan remisi dapat memanfaatkan berbagai program pembinaan, sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat melalui jalur reintegrasi seperti pembebasan bersyarat.
"Harapannya juga, mereka boleh pulang tepat waktu melalui saluran-saluran pembinaan seperti reintegrasi bebas bersyarat dan lain-lain," katanya.